Kasus Gratifikasi Lukas Enembe, KPK Periksa Dua Saksi dari Pihak Swasta

Kasus Gratifikasi Lukas Enembe, KPK Periksa Dua Saksi dari Pihak Swasta - lukas enembe - www.indopos.co.id

Gubernur Papua Lukas Enembe. (Wikipedia)

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dari pihak swasta terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

“Hari ini (28/11/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (28/11/2022).

Ali mengungkapkan, kedua saksi dari pihak swasta itu yakni Wulandari dan Basuki Rahmat Suminta. Pemeriksaan kedua saksi dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. Tim penyidik KPK telah memeriksa tersangka Lukas Enembe dalam kapasitas sebagai tersangka di kediamannya di Jayapura setelah dua kali pemanggilan tidak hadir karena alasan sakit.

KPK juga telah memanggil dua pengacara tersangka Lukas Enembe yaitu Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin untuk diperiksa sebagai saksi. KPK telah mengirim surat panggilan sebanyak dua kali namun kedua pengacara tersebut tidak hadir dengan alasan ingin diperiksa di Jayapura, Papua. (dam)

Exit mobile version