UMP 2023 Diketok Palu, SP Tolak di Bawah Inflasi

buruh

Ilustrasi aksi buruh. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum (UM). Di antaranya: Provinsi Banten sebesar 6,4 persen, Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY) sebesar 7,65 persen, Jawa Timur sebesar 7,85 persen dan DKI Jakarta sebesar 5,6 persen.

“Kami (Serikat Buruh) menolak nilai prosentase kenaikan UMP. Karena di bawah nilai inflasi Januari-Desember 2022 yakni sebesar 6,5 persen plus pertumbuhan ekonomi Januari -Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen,” ujar Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Said Iqbal melalui gawai, Senin (28/11/2022).

Menurut dia, kenaikan UMP dan UMK seharusnya sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kab/kota di tahun berjalan. Bukan menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau Year on Year (YoY).

Data September 2021 ke September 2022, tidak memotret dampak kenaikan BBM yang mengakibatkan harga barang melambung tinggi, karena kenaikan BBM terjadi pada Oktober 2022.

“Kami juga mengecam keras keputusan Pejabat Gubernur DKI yang tidak sensitif terhadap kehidupan buruh. Kenaikan 5,6 persen masih di bawah nilai inflasi,” katanya.

Ia mendesak agar Pejabat Gubernur DKI merevisi kenaikan UMP DKI Tahun 2023 sebesar 10,55 persen. Hal itu sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI unsur serikat buruh. Sebab, kenaikan UMP DKI 5,6 persen tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di DKI.

“Biaya sewa rumah sudah Rp900 ribu, transportasi dari rumah ke tempat kerja (PP) dan pada hari libur bersosialisasi dengan saudara dibutuhkan anggaran Rp900 ribu, kemudian makan di Warteg 3 kali sehari dengan anggaran sehari Rp40.000 menghabiskan Rp1,2 juta sebulan. Kemudian biaya listrik Rp400 ribu, biaya komunikasi Rp300 ribu, sehingga totalnya Rp3,7 juta,” bebernya.

“Jika upah buruh DKI Rp4,9 juta dikurangi Rp3,7 juta hanya sisanya Rp1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain? Jadi dengan kenaikan 5,6 persen buruh DKI tetap miskin,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version