Kementerian PUPR Gelar Penyuluhan Hukum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Kementerian PUPR

Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan menggelar Penyuluhan Hukum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/11/2022). Kementerian PUPR for INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan menggelar Penyuluhan Hukum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk pembinaan advokasi hukum secara intensif dan berkesinambungan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pelayanan Advokasi Hukum serta sebagai upaya nyata guna meminimalisir adanya permasalahan hukum yang timbul dalam kegiatan pembangunan perumahan, baik yang dilakukan oleh Pusat maupun daerah.

“Direktorat Jenderal Perumahan sebagai bagian dari Kementerian PUPR memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan perumahan,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan, Ir. M Hidayat, MM saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/11/2022).

Iwan menerangkan, kegiatan Penyuluhan Hukum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman ini sangat diperlukan agar program dan kebijakan di sektor perumahan bisa terlaksana dengan baik di lapangan. Selain itu juga untuk melakukan pembinaan advokasi hukum secara intensif dan berkesinambungan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pelayanan Advokasi Hukum.

“Penyuluhan Hukum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman ini adalah upaya nyata Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR dalam meminimalisir adanya permasalahan hukum yang timbul dalam kegiatan pembangunan perumahan baik yang dilakukan oleh pusat maupun daerah. Seluruh pelaksanaan pekerjaan harus sesuai SOP dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan,” terangnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, pembinaan advokasi hukum secara intensif harus bisa dipahami dengan baik oleh para pelaksana kebijakan bidang perumahan. Dengan demikian mereka dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sehingga para pelaksana di lapangan dapat terhindar dari adanya potensi permasalahan hukum dalam melaksanakan tugasnya.

Penyelenggaraan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan yang perlu mendapat perhatian khusus antara lain melaksanakan Pembangunan Rumah Susun, Rumah Khusus, Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan, serta program penyediaan infrastruktur berbasis prakarsa dan upaya masyarakat untuk memberikan akses rumah layak huni yang dilaksanakan, melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

“Kami berharap para peserta bisa mengimplementasikan substansi yang disampaikan oleh para narasumber sebagai langkah preventif dari agar dijauhkan dari permasalahan hukum,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Penyuluhan Hukum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang juga menjabat Kepala Bagian Hukum dan  Komunikasi Publik, Sigit Haryo Pamungkas didampingi Sub Koordinator Advokasi Hukum, Dolly Indra Nastur menerangkan, kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini dilaksanakan selama tiga hari mulai Selasa hingga Kamis tanggal 29  November – 1 Desember 2022. Peserta kegiatan ini berasal dari internal dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua, unsur Direktorat Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan. Selain itu juga hadir perwakilan unsur perangkat daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang meliputi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten/Kota di sebagian wilayah Indonesia Bagian Barat, Tengah dan Timur.

Beberapa narasumber yang hadir dalam kegiatan ini antara lain berasal dari Biro Hukum Kementerian PUPR, Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, Direktorat Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Perumahan serta praktisi hukum yakni Dr. Ahmad Muliadi, S.H, M.H, Akhiar Salmi, S.H, M.H, Agus P Pasaribu, S.H, M.H.

Adapun materi yang disampaikan dalam Penyuluhan Hukum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman antara lain Pelaksanaan Advokasi Hukum di Kementerian PUPR, Tata Cara Pembentukan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama, Teknik Perancangan dan Analisa Kontrak Konstruksi, Pengendalian Gratifikasi di Kementerian PUPR serta Pengendalian Tertib Dokumen Administrasi Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Infrastuktur Bidang Perumahan, serta pemahaman terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

“Melalui substansi materi tersebut diharapkan dapat membentengi, mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pelaksanaan kebijakan serta menjadi bekal bagi para pelaksana kebijakan, baik di pusat maupun daerah, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berakibat pada penyelewengan anggaran negara,” harapnya. (dan)

Exit mobile version