Negatif Covid-19, Putri Candrawathi Kembali Jalani Sidang di PN Jaksel

Terdakwa-PC

Tangkapan layar saat Putri Candrawathi menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan. Foto: Dok Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi kembali menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Penasihat hukumnya, Febri Diansyah mengkonfirmasi kehadiran kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selaran dan kesembuhannya setelah pemeriksaan Covid-19 telah menunjukan hasil negatif.

“Info yang saya dapatkan, hasil tes terakhir sudah negatif (Covid-19). Hari ini, Bu Putri akan memenuhi kewajiban hadir di sidang,” kata Febri saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi terhada dua terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak 10 orang saksi. Mereka merupakan saksi yang pernah dihadirkan dalam persidangan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Dari anggota Polres Metro Jakarta Selatan dan anggota Propam Polri.

Jaksa Penuntut Umum menyampaikan, terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang secara daring dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran dinyatakan positif Covid-19 pada pekan lalu.

“Untuk terdakwa PC, kami dapat informasi terkait kesehatan terdakwa. Hasil laboratorium klinik Adhyaksa, beliau positif Covid-19. Namun jika berkenan kami hadirkan via online,” ucap JPU dalam persidangan baru-baru ini.

Sang suami, Ferdy Sambo mengatakan, istrinya baru pertama kali terkonfirmasi positif Covid-19 sejak menjalani masa penahanan di rutan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keluarganya mengklaim disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Termasuk melakukan tes pemeriksaan Covid-19 dengan metode PCR ataupun antigen setelah bepergian dari luar kota.

“Keluarga saya mematuhi prosedur penanganan Covid-19. Istri saya tidak mematuhi (prokes) di rutan Kejaksaan. Makanya positif sekarang, selama ini belum pernah positif,” ujar Sambo saat memberikan tanggapan saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.(dan)

Exit mobile version