Targetkan Semua Bidang Tanah Terpetakan 2025, BPN Perkuat Peran Puldatan

Direktur-Pengaturan-kementerian-ATR-BPN-Andi-Tanri-Abeng

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Andi Tenri Abeng memberikan pengarahan kepada para koordinator lapangan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partispasi Masyarakat (PTSL-PM) dan para pejabat Kantor Pertanahan di 3 Provinsi (Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat). Foto: Yasri Chaniago/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah terus memperkuat partisipasi masyarakat dalam menyukseskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui program PTSL Partispasi Masyarakat (PM) dengan memperkuat keberadaan (Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan) berbasis partisipasi masyarakat dalam kegiatan evaluasi pelatihan penguatan Puldatan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali selama 3 hari dari mulai Rabu (30/11/2022) hingga Jumat (2/12/2022).

Kegiatan yang dibuka oleh Direktur Pengaturan Pengaturan Pendaftran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Andi Tenri Abeng ini diikuti oleh puluhan Koordinator Lapangan (Korlap) Puldatan dan pejabat kantor Pertanahan dari 3 Provisi, yakni Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat melalui zoom meeting.

“Pelaksanaan PTSL-PM yang dibiayai oleh World Bank ini menitikberatkan pada aspek partisipasi masyarakat, sehingga proses pendaftaran tanah bersifat dua arah,” ujar Andi, pada Rabu malam (30/11/2022).

Dilibatkannya masyarakat dalam program PTSL sebagai pengumpul data tanah bertujuan untuk mempercepat pemetaan bidang tanah hingga keluar Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) dengan target seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar pada tahun 2025.

“Jika seluruh tanah terpetakan dan punya data akurat maka dapat memberikan kepastian kepemilikan tanah dan fungsi tanah,” terangnya.

Andi menjelaskan, Puldatan adalah kelompok masyarakat yang diberi pelatihan untuk menjadi fasilitator sekaligus pelaksana proses pengumpulan data fisik dan data yuridis dalam pelaksanaan PTSL-PM.

“Puldatan adalah kelompok masyarakat yang diberi pelatihan dan ditugaskan untuk menjadi fasilitator sekaligus pelaksana proses pengumpulan data fisik dan data yuridis. Puldatan PTSL-PM ini dilakukan oleh masyarakat,” cetusnya.

“Tugas utama dari Puldatan adalah membantu tugas satgas fisik dan satgas yuridis dalam pengumpulan data,” sambungnya.

Sementara Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor BPN Sumedang Hasan M Safei menjelaskan, di Kabupaten Sumedang sendiri untuk program kegiatan PTSL berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) ada di 45 Desa, enam Kecamatan,” katanya.

Hasan mengatakan, kendala yang dihadapai adalah banyaknya desa yang mendapatkan program PTSL-PM letak geografisnya jauh dari kantor Pertanahan, sehinga hal ini memerlukan tenaga dan biaya ekstra.

Hasan menuturkan, program PTSL yang Berbasis Partisipasi Masyarakat ini dalam pelaksanaanya melibatkan 10 orang unsur masyarakat. Seperti untuk Pengumpul Data (Puldatan) pertanahan yang berasal dari unsur warga setempat, dari unsur desa, unsur Kepolisian, Koramil, tokoh pemuda dan tokoh pemudi.

“Mereka membantu tugas tim pengukuran dari surveyor pihak ketiga dan mengumpulkan berkas fisik dan yuridis, dimana tugas Puldatan adalah seperti mengumpulkan data seperti KTP, KK dan SPPT,” tutupnya.(srv)

Exit mobile version