Jumat, 3 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan di Bidang Cukai di Wilayah Malang Raya

by gint
Senin, 5 Desember 2022 - 20:55
in Nasional
bc5

Bea Cukai melaksanakan sosialisasi ketentuan cukai di wilayah Malang Raya, yaitu Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang. Foto/ Humas BC

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Sebagai salah satu implementasi penggunaan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT), Bea Cukai melaksanakan sosialisasi ketentuan cukai di wilayah Malang Raya, yaitu Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang.

Kegiatan sosialisasi disampaikan melalui beberapa metode pendekatan seperti melalui seminar, pertunjukan seni, siaran televisi, dan pengajian.

BacaJuga

Populasi Penduduk Turun, Dubes: Pemuda Indonesia Bisa Bekerja dan Sekolah di Jepang

KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah di Malaka

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa DBH CHT digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas industri bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai saat ini termasuk dalam pemanfaatan DBH CHT untuk mendukung bidang penegakan hukum. Kegiatan yang dilakukan meliputi penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan,” imbuh Hatta.

Hatta mengatakan kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Malang dengan bersinergi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang di Hotel Mirabell, Kabupaten Malang, pada Sabtu (12/11) dengan peserta dari Komando Distrik Militer 0818/Malang-Batu, dan di Balai Desa Selorejo Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada Rabu (23/11) dengan peserta masyarakat sekitar.

Selanjutnya, Bea Cukai Malang bekerja sama dengan Satpol PP Kota Malang menggelar sosialisasi di Hotel Grand Palace, Kota Malang, pada Senin (14/11).

Kegiatan ini mengundang sebanyak 120 peserta yang terdiri dari perangkat kecamatan, perangkat desa, organisasi masyarakat, dan pedagang barang kena cukai (BKC) di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang. Selain itu, Bea Cukai Malang juga bersinergi dengan

Kegiatan sosialisasi juga dilaksanakan oleh Kanwil Bea Cukai Jatim II yang bersinergi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Timur melalui siaran radio yang bertajuk “Jegal Peredaran Rokok Ilegal”, pada Rabu (16/11).

Selain itu, kegiatan sosialisasi dilakukan melalui siaran televisi lokal yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Malang dengan media televisi JTV, pada Kamis (24/11).

Kegiatan siaran televisi ini mengusung dialog interaktif dengan mengundang aparat penegak hukum lainnya di Kota Batu dengan topik utama “Gempur Rokok Ilegal”.

“Selain bekerja sama dengan para aparat penegak hukum, Bea Cukai Malang juga bersinergi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang untuk melaksanakan sosialisasi sekaligus pelatihan mengenai produk olahan tembakau.

Kegiatan ini dihadiri oleh pegawai pabrik hasil tembakau di Kabupaten Malang dan berlangsung di Hotel Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Selasa, 22 November 2022,” ujar Hatta.

Selain kegiatan seminar dan siaran, kegiatan mendiseminasikan ketentuan di bidang cukai dapat dilakukan melalui pendekatan pertunjukan seni dan pengajian.

Hal ini seperti yang dilakukan Bea Cukai Malang dengan melakukan kampanye bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” melalui pertunjukan wayang, pada Kamis (17/11) dan Jumat (18/11), serta melalui pengajian pada Senin (14/11) dan Selasa (22/11).

“Pertunjukan wayang berlangsung di Desa Pandansari Lor, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, dengan dihadiri oleh masyarakat dan budayawan di sekitar lokasi. Sementara kegiatan pengajian dilakukan di Lelenggahan Warung Tani Jalan TPST, Jetak Lor, Mulyoagung, Kec. Dau, Kabupaten Malang, dan di Rest Area Jalan Lingkar Bululawang, Kabupaten Malang,” tutur Hatta.

Hatta menyampaikan bahwa Bea Cukai berkomitmen melindungi masyarakat melalui kebijakan pembatasan konsumsi barang-barang yang berdampak buruk bagi kesehatan dengan pengenaan cukai.

Pemanfaatan penerimaan cukai hasil tembakau ini dituangkan dalam DBH CHT yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau tembakau yang salah satu implementasinya adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memahami ketentuan di bidang cukai dan tanpa ragu melaporkan kepada Bea Cukai apa bila menemukan peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (ipo)

Tags: bea cukaiBidang CukaiMalang Raya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

PT.-Lotte-Chemical-Titan-Nusantara
Ekonomi

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Bea Cukai Kunjungi Pelaku Usaha di Tiga Wilayah

Kamis, 2 Februari 2023 - 18:35
Peningkatan-Ekspor
Nusantara

Gelar Pertemuan dengan Pemda dan KBRI Tokyo, Bea Cukai Sinergikan Upaya Dukung Ekspor Daerah

Kamis, 2 Februari 2023 - 18:05
Pekerja-Migran-Indonesia
Nusantara

Tiga Instansi Berkolaborasi Asistensi PMI

Kamis, 2 Februari 2023 - 17:35
ganjar
Nasional

Ini yang Dilakukan Bea Cukai Terhadap Barang-Barang Ilegal

Rabu, 1 Februari 2023 - 22:02
kunjungan-Komisi-XI-DPR-RI-di-PT-ECCO
Nusantara

Bea Cukai Terima Kunjungan DPR RI Bahas Terkait Fasilitas Kepabeanan dan Pengelolaan Cukai

Selasa, 31 Januari 2023 - 18:20
Campus-School-Customs
Nusantara

Pertegas Perannya, Dua Kantor di Jatim Terima Kunjungan dari Ratusan Mahasiswa

Selasa, 31 Januari 2023 - 17:50
Load More

Populer hari ini

sekolah

Siswa SMA Negeri CMBBS Pandeglang Raih Prestasi di Kancah Internasional

Kamis, 2 Februari 2023 - 19:24
Polres-Bandara

Sindikat Pembuat dan Pengedar Ganja Sintetis Lintas Wilayah Diciduk Polresta Bandara

Kamis, 2 Februari 2023 - 16:50
Dukung Pj Gubernur, DPD Apdesi Banten Minta Muktabar Tetap Fokus Bangun Desa

Dukung Pj Gubernur, DPD Apdesi Banten Minta Muktabar Tetap Fokus Bangun Desa

Kamis, 2 Februari 2023 - 09:08
al

Al Muktabar Sosok Pemimpin Berpikiran Out Of The Box

Rabu, 1 Februari 2023 - 21:25
Sidang-Kasus-BBM

Sebagai Komut Tak Ngerti Urusan Teknis Operasional, Freddy Soenjoyo Mengaku Heran Dijadikan Tersangka

Selasa, 31 Januari 2023 - 21:49

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist