Diduga Perkosa Prajurit Wanita TNI, Mayor BF Harus Dihukum Maksimal

mayor

Analis komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Kasus dugaan perkosaan yang dilakukan Mayor BF terhadap personel Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) harus, mendapatkan hukuman maksimal ditambah hukuman pemecatan dari dinas militer.

Hal tersebut karena ada perbedaan antara sanksi pidana umum yang dilakukan sipil, dengan sanksi pidana yang melibatkan anggota militer.

“Seorang anggota militer, apalagi seorang perwira yang melakukan tindak pidana, wajib mendapatkan hukuman yang lebih berat dari masyarakat sipil,” kata analis komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting di Jakarta, Selasa (7/12/2022).

Menurutnya, dalam kasus dugaan pemerkosaan dilakukan personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap perwira pertama Kowad dalam tugas pengamanan Presidensi G-20 di Bali, bukan saja memalukan bagi TNI, tetapi mempermalukan citra Indonesia sebagai tuan rumah perhelatan internasional.

Apalagi, pelaku merupakan anggota Paspamres yang memiliki kedudukan tinggi, sebagai wakil komandan detasemen Grup C. Pelaku wajib mendapatkan sanksi lebih berat.

Faktor pemberat bagi pelaku tindak pidana dari anggota militer, karena menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer, serta Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer (KUHDM).

“Harus sangat berat hukumannya, sebab di samping tunduk kepada aturan-aturan hukum yang bersifat umum,” ucap Ginting.

Seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga tunduk kepada aturan-aturan yang bersifat khusus yang hanya berlaku bagi prajurit TNI, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer (KUHDM).

“Sikap disiplin merupakan tonggak dasar bagi prajurit TNI dalam melaksanakan tugasnya,” jelas Ginting.

Apabila oditur (jaksa) militer menuntut hukuman tidak maksimal terhadap pelaku, maka oditur militernya wajib diperiksa. Jika hakim militer memberikan hukuman tidak maksimal, maka hakimnya layak diperiksa pula.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan telah memerintahkan agar pelaku pemerkosaan ditindak tegas. Andika meminta anggota Paspampres itu dipecat.

“Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).

Langkah hukuman tegas dijatuhkan TNI kepada Mayor BF yang dijerat pasal 285 KUHP. Dia dipastikan juga akan dipecat. “Sudah pasti semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan,” tegas Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Kisdiyanto, Sabtu (3/12/2022). (dan)

Exit mobile version