Selasa, 7 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Langgar Ketentuan, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Miliaran Rupiah

by bro
Kamis, 8 Desember 2022 - 18:05
in Nasional
Pemusnahan-Barang-Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Menjalankan fungsi community protector sebagai bentuk komitmen kepada masyarakat dalam memberantas barang ilegal, Bea Cukai kembali menggelar kegiatan pemusnahan bernilai miliaran rupiah. Tidak hanya barang kena cukai (BKC) ilegal, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang-barang lain seperti senjata serta hewan dan tanaman ilegal yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan di tiga wilayah berbeda, antara lain di Jakarta, Makassar, dan Langsa. “Pemusnahan kali ini tidak hanya terhadap BKC ilegal saja, namun juga terdapat beberapa barang lain seperti senjata api, kosmetik, hingga hewan dan tumbuhan,” rincinya.

BacaJuga

KBRI Ankara: Diperkirakan 500 Orang WNI Bermukim di Wilayah Pusat Gempa

Perkuat Penegakan Hukum, KPK Lantik 21 Penyidik dan Penyelidik Baru

Kanwil Bea Cukai Jakarta melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode tahun 2020-2022 pada Rabu (30/10) di PT Mukti Mandiri Lestari, Purwakarta. Pemusnahan ini adalah kali kedua yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta pada tahun 2022. Barang yang dimusnahkan antara lain rokok ilegal sebanyak 941.590 batang, 1620 botol dan 24 jerigen atau sebanyak 1.764,91 liter MMEA ilegal, tembakau iris (TIS) sebanyak 325 gram, dan sebanyak pita cukai, stiker dan etiket palsu sebanyak 1.852 keping.

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan di Jakarta yaitu sebesar Rp1.717.868.510 dan nilai cukai sebesar Rp697.308.280,” jelas Hatta.

Kemudian di Makassar (30/11), Bea Cukai Sulbagsel bersama Bea Cukai Makassar melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan tahun 2021-2022 serta putusan Pengadilan Negeri Makassar tahun 2022. Berlokasi di halaman Kantor Bea Cukai Makassar, kegiatan ini turut dihadiri oleh beberapa aparat penegak hukum lain dan pemerintah daerah setempat.

Tentang pemusnahan di Makassar, Hatta menjelaskan bahwa terdapat berbagai jenis barang yang dimusnahkan, antara lain rokok ilegal berbagai merek, MMEA, part senjata api, anak panah, sex toys, kosmetik, obat-obatan hingga disposable mask. “Nilai seluruh barang tersebut mencapai 2,2 miliar dengan potensi kerugian negara 1,4 miliar.”

Terakhir, Bea Cukai Langsa bersama Karantina Pertanian Aceh dan Satgas PMK Kota Langsa melaksanakan kegiatan pemusnahan BDN atas barang hasil penindakan dibidang kepabeanan Kamis (17/11) lalu. Barang-barang hasil penindakan berupa 19 ekor kambing, 161 karung tokek kering, 41 ekor kura-kura, 3 ekor ular, 2 ekor kadal, 19 ekor katak, dan 2 koli tanaman hias.

“Telah dilakukan koordinasi dengan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh untuk dilakukan uji laboratorium terhadap barang hasil penindakan tersebut. Hasilnya ditetapkan bahwa barang-barang tersebut termasuk kedalam jenis media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), yang direkomendasikan untuk segera dilakukan pemusnahan,” jelas Hatta.

Kegiatan pemusnahan menggunakan metode disuntik mati oleh Petugas Karantina di Kantor Bea Cukai Langsa, kemudian dibawa menuju tempat pemotongan hewan di Seuriget, Kota Langsa untuk dibakar dan selanjutnya dikubur. “Kegiatan pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK serta melindungi masyarakat dari mengonsumsi barang-barang berbahaya,” tegas Hatta. (ipo)

Tags: Barang Ilegalbarang kena cukaibea cukaiPemusnahan Barang Ilegal
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Bea Cukai
Nasional

Bea Cukai Periksa dan Layani Kedatangan Dua Kapal Pesiar dari Singapura

Senin, 6 Februari 2023 - 20:10
Bea Cukai
Nasional

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Terkait Cukai ke Empat Wilayah Ini

Senin, 6 Februari 2023 - 19:18
Bea Cukai
Nusantara

Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi

Senin, 6 Februari 2023 - 18:42
Bea Cukai
Megapolitan

Bea Cukai dan Polres Tangerang Kota Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Kancing Gaun

Senin, 6 Februari 2023 - 18:07
Peninjauan-Menkeu
Nusantara

Menteri Keuangan Tinjau Pembangunan KIHT Sumenep

Jumat, 3 Februari 2023 - 20:05
Bea-Cukai-Banyuwangi
Nusantara

Jalankan Peran Asistensi Industri, Bea Cukai Banyuwangi dan Sintete Kunjungi Usaha Lokal

Jumat, 3 Februari 2023 - 19:50
Load More

Populer hari ini

SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Personel-Polda-Banten

Hafal Asmaul Husna, Tiga Personel Polda Banten Diberangkatkan Umroh

Senin, 6 Februari 2023 - 13:13
DR-Umar-S-Fana

Mekanisme Pengaduan Terkait Berita Pada Media Massa

Kamis, 19 Januari 2023 - 13:50
samosir

Reaksi Cepat Kapolres Samosir Sirnakan Keresahan Masyarakat Hutaginjang

Minggu, 5 Februari 2023 - 15:15
TAD-Air-Craft-Cleaning

Penerapan Core Values Akhlak dan Integritas, Aircraft Cleaning GDPS Laporkan Temuan Hingga Rp300 Juta Selama 2022

Jumat, 3 Februari 2023 - 23:25

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 07 at 12.27.57 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023

by gimbal
Selasa, 7 Februari 2023 - 00:38
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist