Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan di Teluk Nibung dan Bengkulu

Bea Cukai

Bea Cukai Teluk Nibung dan Bea Cukai Bengkulu jalankan akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan lewat pemusnahan terhadap barang hasil penindakan. Foto: Humas Bea Cukai

INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai Teluk Nibung dan Bea Cukai Bengkulu jalankan akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan lewat pemusnahan terhadap barang hasil penindakan. Hal ini merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.

Pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Teluk Nibung merupakan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan periode Mei 2021 s.d. Maret 2022. Dalam kurun waktu tersebut telah dilakukan penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan nilai barang yang ditindak mencapai Rp958.806.660 dan potensi kerugian negara yang disebabkan atas barang-barang tersebut diperkirakan sebanyak Rp508.774.406.

Masih di wilayah Sumatera, Bea Cukai Bengkulu juga memusnahkan barang hasil penindakan periode 2021 hingga 2022. Barang-barang yang dimusnahkan hari ini sejumlah 4.260.860 batang hasil tembakau, 85 botol minuman mengandung etil alkohol, 0,9 Liter hasil pengolahan tembakau lainnya, serta barang kiriman pos yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dengan total nilai barang Rp4.775.137.800,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.635.473.603,00.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan, “Bea Cukai akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap barang-barang ilegal yang merugikan masyarakat. Adapun keberhasilan penindakan barang ilegal baik yang telah dicapai saat ini maupun ke depannya tidak lepas dari dukungan seluruh aparat penegak hukum, intansi pemerintah, serta dari seluruh lapisan masyarakat.” (ipo)

Exit mobile version