Menaker: Jangan Libatkan Pihak Luar dalam Perbedaan Terkait PKB

menaker

Menaker Ida Fauziyah. (Kemnaker for INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan kebahagiaannya setiap menyaksikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja/ buruhnya (SP/SB).

“Saya selalu semangat kalau disuruh datang penandatangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) mau di perusahaan BUMN, mau di perusahaan swasta. Karena saya menyaksikan orang lagi berbahagia , sebab kepentingannya dalam sebuah PKB,” ujar Ida Fauziyah di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Ia mengatakan, PKB memuat aturan yang menjadi kepastian hukum bagi manajemen perusahaan dan serikat pekerja/buruh. Ia meminta kedua belah pihak agar berkomitmen dalam menjalankan aturan tersebut.

“Penting kami ingatkan bahwa penandatangan PKB oleh pimpinan perusahaan dan ketua serikat pekerja/buruh bukanlah bagian akhir dari pembuatan PKB, karena masih ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak yaitu melakukan sosialisasi PKB kepada seluruh pekerja/buruh agar semua dapat memahami dan menjalankan PKB dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Ia berpesan kepada kedua belah pihak apabila di kemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan PKB, hendaknya selalu mengedepankan dan mengutamakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan.

“Jangan pernah melibatkan siapa pun yang tidak berkepentingan, tidak berwenang dan tidak kompeten dalam menyelesaikan permasalahan, karena tentunya pihak luar akan hanya menambah permasalahan menjadi pelik,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Manajemen PT Pos Indonesia dengan Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) dan Serikat Pekerja Indonesia Kuat Bermartabat (SPPI–KB) di Jakarta. (nas)

Exit mobile version