Badai PHK di Startup, DPR: Kemnaker Harus Pastikan Hak Pekerja

tahanan

Ilustrasi - Aksi pekerja tuntut pesangon. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyebut, hingga awal Desember 2022, sudah ada 24 Startup di Indonesia yang melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja). Untuk itu, menurut dia, Kemnaker harus terus memantau proses PHK tersebut.

“Pastikan hak-hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan startup. Pemerintah harus membuka layanan aduan untuk para pekerja yang merasa hak-haknya tidak diberikan,” ujar Netty Prasetiyani Aher melalui gawai, Selasa (13/12/2022).

Dikatakan dia, selain hak pekerja, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan harus segera mencairkan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Pemerintah sebaiknya memiliki skema agar para pekerja yang di PHK ini dapat diserap di berbagai sektor pekerjaan. Maksimalkan bursa kerja dan implementasi kartu prakerja,” katanya.

“Sebab mantan pekerja startup ini memiliki talenta digital yang dibutuhkan dalam industri era digital saat ini,” imbuhnya.

Dia meminta Kemnaker agar membuka ruang komunikasi dengan para startup-startup di tanah air. Dengan berbagai upaya, sehingga mampu mencegah badai PHK.

“PHK demi PHK yang terjadi akan berdampak kepada ekonomi nasional yang tengah bergeliat bangkit sejak pandemi Covid-19,” ucapnya. (nas)

Exit mobile version