Kamis, 9 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Bea Cukai Jelaskan Regulasi Klasifikasi Barang

by bro
Selasa, 13 Desember 2022 - 16:38
in Nasional
Bea Cukai

Bea Cukai terus berupaya meningkatkan pengetahuan pengguna jasa akan identifikasi dan klasifikasi barang. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Jika kita membeli barang dari luar negeri atau mendapat barang kiriman/paket pos luar negeri, petugas Bea Cukai akan mengenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang yang diimpor dari luar negeri tersebut. Pengenaan bea masuk tersebut dihitung berdasarkan tarif yang ditentukan oleh suatu sistem klasifikasi barang.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Selasa (13/12) mengatakan klasifikasi barang adalah suatu daftar kelompok barang yang dibuat secara terstruktur dan sistematis, yang terdiri dari pos, sub pos, dan pos tarif. Untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya, World Customs Organitation (WCO) meluncurkan Harmonized System (HS) pada tanggal 14 Juni 1983 dan mulai berlaku secara internasional pada tanggal 1 Januari 1988.

BacaJuga

Kemendikbudristek Dorong Optimalisasi Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan

Cegah Penjahat Keuangan Koperasi Lewat Revisi UU Perkoperasian. MenkopUKM: Sudah Lapor Presiden

“Tujuan klasifikasi barang dengan menggunakan HS di antaranya untuk menyeragamkan daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis untuk penetapan tarif pabean, memudahkan pengumpulan, pembuatan, dan analisis statistik perdagangan, serta memberikan suatu sistem Internasional untuk pemberian kode, penjelasan, dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan,” rincinya.

Disebutkan Hatta, sebagai anggota WCO, Indonesia menerbitkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 yang berlaku efektif pada 1 April 2022. Di dalam BTKI terdapat struktur klasifikasi barang lengkap dengan pembebanan tarif bea masuk dan pajak impor yang digunakan secara luas baik oleh pemerintah, swasta, dan organisasi internasional. “BTKI memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia, meliputi Ketentuan Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), Catatan, dan Struktur Klasifikasi Barang yang disusun berdasarkan Harmonized System (HS) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN),” ujarnya.

Melalui unit-unit vertikalnya di berbagai daerah, Bea Cukai pun terus berupaya meningkatkan pengetahuan pengguna jasa akan identifikasi dan klasifikasi barang. Hatta menyebutkan, kantor pelayanan Bea Cukai, seperti Bea Cukai Tanjung Emas, secara rutin menyelenggarakan kelas kepabeanan untuk meningkatkan pengetahuan pengguna jasa, khususnya untuk proses penyelesaian kewajiban kepabeanan.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman pengguna jasa dalam proses identifikasi dan klasifikasi barang. “Diharapkan dengan adanya kegiatan seperti itu, informasi dan pengetahuan para pengguna jasa tentang klasifikasi barang semakin meningkat, sehingga proses kepabeanan dapat semakin lancar,” tutup Hatta. (ipo)

Tags: bea cukaiKlasifikasi Barang
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Pelayanan-Ekspor-Bea-Cukai
Ekonomi

Dukung Pertumbuhan Industri, Bea Cukai Dampingi Ekspor di Tiga Wilayah Ini

Rabu, 8 Februari 2023 - 22:05
Kantor Bea Cukai Yogyakarta
Nusantara

Bea Cukai Yogyakarta Lakukan Pemeriksaan Lokasi sebagai Syarat Penetapan Fasilitas KITE IKM

Rabu, 8 Februari 2023 - 21:35
Operasi-Pasar
Nusantara

Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Banjarmasin dan Jepara

Rabu, 8 Februari 2023 - 20:50
Kolaborasi-Ekspor-Daerah
Nusantara

Jalin Kolaborasi dengan Tiga Pihak, Bea Cukai Perbesar Peluang Ekspor Daerah

Rabu, 8 Februari 2023 - 20:20
Bea Cukai
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Gelar Musnahkan Minuman Beralkohol dan Rokok Ilegal

Selasa, 7 Februari 2023 - 19:10
Bea Cukai
Nasional

Perkuat Sinergi, Bea Cukai Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan melalui Kunjungan Kerja dan Penyelesaian Penyidikan

Selasa, 7 Februari 2023 - 18:32
Load More

Populer hari ini

SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
knecks

Direktur INSIS KNEKS Jadi Tokoh Pendukung Gerakan Pemuda Ekonomi Syariah

Rabu, 8 Februari 2023 - 15:08
Danau Toba Bersolek, Siap Gelar F1Powerboat

Danau Toba Bersolek, Siap Gelar F1Powerboat

Selasa, 7 Februari 2023 - 21:21
Penghargaan-PJ-Gub-banten

Keren, Pemprov Banten Borong Tiga Apresiasi Dalam Pengelolaan Keuangan

Rabu, 8 Februari 2023 - 23:55
hakim

Majelis Hakim Dalami Aliran Dana Kasus Investasi Bodong Periklanan

Rabu, 8 Februari 2023 - 12:12

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 07 at 12.27.57 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023

by gimbal
Selasa, 7 Februari 2023 - 00:38
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist