Kemenag: Idealnya Subsidi Haji Itu 30 Persen

Jemaah-asal-kloter-SUB-32

Jemaah asal kloter SUB 32 sesaat menuju dari Paviliun ke Cek In kepulangan di Bandara Madinah, Minggu (7/8/2022). Foto: Website Kemenag

INDOPOS.CO.ID – Pemberian subsidi kepada jamaah haji boleh saja. Namun pemberian subsidi tersebut tidak boleh terlalu besar.

Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief saat dihubungi, Selasa (13/12/2022).

Ia menyebut, subsidi penyelenggaraan haji tahun 1443 H/2022 M mencapai 60 persen. Terkait usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar subsidi haji dihapus, menurut dia, sangat baik.

“Usulan ini bagus. Tapi mekanisme dan besarannya tetap harus terencana,” kata Hilman.

“Benar, subsidi yang terlalu besar tidak sesuai syariat. Dan idealnya besaran subsidi haji itu 30 persen, seperti pada penyelenggaraan haji 2013 lalu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mempertanyakan sumber dana yang digunakan oleh pemerintah dalam mensubsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji.

“Pakai uang apa subsidinya? Kalau disebut berdasarkan hasil pengembangan pengelolaan dana haji, sepengetahuan saya ngga mencukupi sampai sebesar itu hasilnya,” ujarnya.

Cholil menilai subsidi haji harus dihapus. Apalagi subsidi tersebut berasal dari para jamaah yang mengantre.

“Ini tidak halal. Kalau subsidi dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), sangat disayangkan. Lebih baik digunakan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.(nas)

Exit mobile version