Jumat, 3 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi kepada 6 Instansi Senilai Rp 63 Miliar

by bro
Selasa, 13 Desember 2022 - 20:09
in Nasional
Ketua KPK Firli Bahuri menyerahkan aset hasil rampasan kasus korupsi kepada enam lembaga pemerintah. Foto: Humas KPK

Ketua KPK Firli Bahuri menyerahkan aset hasil rampasan kasus korupsi kepada enam lembaga pemerintah. Foto: Humas KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyerahan aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap kepada 6 instansi yaitu Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Yudisial (KY), Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen.

Penyerahan aset senilai total Rp63.381.635.000 ini dilaksanakan di Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa (13/12/2022).

BacaJuga

Populasi Penduduk Turun, Dubes: Pemuda Indonesia Bisa Bekerja dan Sekolah di Jepang

KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah di Malaka

Ketua KPK Firli Bahuri menyerahkan langsung barang rampasan tersebut melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah. Hal ini dimaksudkan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi negara yang bersangkutan.

“Kami berharap semoga dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK,” kata Firli.

Firli menambahkan kegiatan serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada 6 instansi ini merupakan pelaksanaan dari pengurusan barang rampasan negara melalui 4 Keputusan Menteri Keuangan pada PSP dan 2 persetujuan Menteri Keuangan pada hibah. Adapun rinciannya sebagai berikut, PSP kepada KY senilai Rp6.786.004.000; PSP kepada Kementerian Agama senilai Rp1.580.368.000; PSP kepada KKP senilai Rp32.816.203.000; PSP kepada BKN senilai 19.073.034.000,00; hibah kepada Pemkot Singkawang senilai Rp1.767.846.000 serta hibah kepada Pemkab Kebumen senilai Rp1.358.180.000.

Lebih lanjut, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, mengatakan atas penyerahan aset ini nantinya bisa digunakan oleh instansi penerima untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.

“Ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui PSP dan hibah bagi instansi pemerintah dan pemda sehingga aset tersebut dapat bermanfaat untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Penyerahan aset ini diterima langsung oleh Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata; Wakil Menteri Agama H. Zainut Tauhid Sa’adi; Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar; Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana; Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, dan Sekretaris Daerah Kabupateb Kebumen H. Ahmad Ujang Sugiono.

Mukti Fajar mengatakan penyerahan aset kepada KY akan dimanfaatkan untuk membantu pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

“Dengan nilai total aset sekitar Rp 6,7 miliar di Surabaya, bagi kami merupakan hadiah bagi KY untuk menjalankan tugas, yang di kondisi saat ini, sangat dinanti perannya oleh para pencari keadilan,” terang Mukti.

Kemudian Zainut Tauhid juga menyampaikan apresiasinya karena Kementerian Agama untuk ketiga kalinya menerima aset rampasan negara. Ia berharap serah terima aset ini bukan yang terakhir, karena pihaknya masih butuh banyak lahan terutama untuk layanan bidang agama dan pendidikan keagamaan.

“Dalam data kami setidaknya ada 1.043 Kantor Urusan Agama (KUA) yang belum mempunyai lahan padahal KUA adalah ujung tombak pelayanan terhadap umat,” ungkapnya.

Sementara itu, Antam Novambar mengatakan penyerahan barang rampasan ke KKP ini mempresentasikan sinergi yang berjalan baik antara KPK dan KKP.

“Ini simbol keberhasilan KPK dalam pemberantasan korupsi, dan wujud optimalisasi penggunaan aset,” ujarnya.

Bima Haria menyebutkan keputusan PSP ini bagian rangkaian proses yang BKN ajukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan atas gedung/bangunan.

“Penerimaan aset ini menjadi solusi kendala adanya keterbatasan anggaran dalam rangka pembangunan gedung perwakilan BKN di beberapa provinsi untuk penyelenggaraan seleksi ASN,” kata Bima.

Kemudian Ahmad Ujang mengatakan pihaknya berkomitmen atas barang rampasan yang diberikan dan telah berstatus Barang Milik Daerah (BMD) ini untuk dipelihara dan dikelola dengan baik.

“Barang-barang ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan bagi masyarakat Kebumen,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Tjhai Chui Mie juga mengungkapkan kemampuan keuangan daerah Kota Singkawang terbatas untuk menyentuh semua sektor khususnya pengadaan tanah dalam rangka penyelenggaraan kepentingan umum.

“Pemberian aset dari KPK akan kami manfaatkan dan gunakan sebaik-baiknya, sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujarnya.

Hadir menyaksikan penyerahan ini, Kakanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat Edward UP Nainggolan. Edward mengatakan salah satu fungsi Kementerian Keuangan mengelola BMN eks barang rampasan negara, baik dari KPK, kejaksaan, maupun oditurat. Barang rampasan merupakan barang milik negara yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

“Pengelolaan barang rampasan harus dilakukan secara tertib dan akuntabel serta menjunjung tinggi good governance sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat,” kata Edward.

Kemudian Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, berpesan agar aset segera ditatausahakan, disertifikasi, serta difungsikan sesuai peruntukannya.

“Dimanfaatkan untuk melengkapi dan mendukung kelancaran tugas dan fungsi serta pelayanan masyarakat, tentunya juga tidak untuk mencari keuntungan dan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” pesannya.

Diketahui, PSP kepada KY adalah sejumlah aset barang rampasan dari terpidana Fuad Amin berupa 2 unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya.

PSP kepada Kementerian Agama adalah aset rampasan dari terpidana Ike Wijayanto berupa 2bidang tanah yang berlokasi di Garut.

Kemudian, PSP kepada KKP adalah aset dari terpidana Fuad Amin berupa 14 bidang tanah dan 1 bidang tanah beserta bangunan di Bangkalan. PSP kepada Badan Kepegawaian Negara berupa 3 unit tanah dan bangunan dan 3 unit apartemen, dari hasil barang rampasan terpidana Muhammad Nazarudin di kawasan Bogor.

Adapun hibah yang diberikan kepada Pemkot Singkawang berupa sebidang tanah dari hasil barang rampasan terpidana Muchtar Effendy yang berlokasi di Singkawang. Terakhir, hibah untuk Pemkab Kebumen berupa 1 unit tanah dan bangunan di kabupaten Kebumen, atas terpidana Muchtar Effendy. (dam)

Tags: Aset Rampasan KorupsiKPK
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

bawang
Nasional

KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah di Malaka

Kamis, 2 Februari 2023 - 22:02
Nurul-Ghufron
Nasional

Lima Puluh Lulusan PKN-STAN Bergabung ke KPK

Kamis, 2 Februari 2023 - 19:05
Penahanan-Gub-Papua
Nasional

Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe, KPK Panggil 8 Saksi

Kamis, 2 Februari 2023 - 15:37
kpk
Headline

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Lukas Enembe hingga 40 Hari ke Depan

Senin, 30 Januari 2023 - 23:45
KPK
Nasional

KPK Periksa Kabag Protokol Terkait Suap Lelang Jabatan di Pemkab Bangkalan

Senin, 30 Januari 2023 - 17:06
KPK
Nasional

KPK Blokir Rekening Bank Milik Tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim

Jumat, 27 Januari 2023 - 13:03
Load More

Populer hari ini

sekolah

Siswa SMA Negeri CMBBS Pandeglang Raih Prestasi di Kancah Internasional

Kamis, 2 Februari 2023 - 19:24
Polres-Bandara

Sindikat Pembuat dan Pengedar Ganja Sintetis Lintas Wilayah Diciduk Polresta Bandara

Kamis, 2 Februari 2023 - 16:50
Dukung Pj Gubernur, DPD Apdesi Banten Minta Muktabar Tetap Fokus Bangun Desa

Dukung Pj Gubernur, DPD Apdesi Banten Minta Muktabar Tetap Fokus Bangun Desa

Kamis, 2 Februari 2023 - 09:08
al

Al Muktabar Sosok Pemimpin Berpikiran Out Of The Box

Rabu, 1 Februari 2023 - 21:25
Sidang-Kasus-BBM

Sebagai Komut Tak Ngerti Urusan Teknis Operasional, Freddy Soenjoyo Mengaku Heran Dijadikan Tersangka

Selasa, 31 Januari 2023 - 21:49

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist