Pakar: Perppu Terbit Tak Ada Alasan Pemilu Ditunda atau Gagal

Pakar: Perppu Terbit Tak Ada Alasan Pemilu Ditunda atau Gagal - pemilu pemungutan suara 1 - www.indopos.co.id

Ilustrasi simulasi pemilu. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pemilu oleh pemerintah tidak berimplikasi pada pemilu 2024 mendatang. Kendati ada empat provinsi baru pada pemilu nanti.

“Yang mengalami kekurangan itu hanya di 4 daerah baru tadi. Jadi tidak berimplikasi pada pemilu 2024 nanti,” ujar Zainal Arifin Mochtar secara daring, Selasa (13/12/2022).

Menurut dia, pemerintah kerap menunda-nunda dan membuat seolah-olah keadaan dalam keadaan darurat. Dan ini dijadikan alasan mengeluarkan Perppu.

“Sebenarnya tidak perlu mengeluarkan Perppu. Dari awal dibahas persoalan ini (4 provinsi baru di Papua),” terangnya.

“UU otonomi khusus (Otsus) Papua Juli 2022. Jadi masih ada 5 bulan untuk membahas UU,” imbuhnya.

Ia mengatakan, bentuk UU ini agar aspirasi masyarakat bisa diserap. Berbeda dengan Perppu yang tidak ada waktu untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Perppu ini berlaku saat diterbitkan. Karena tidak ada perdebatan saat disetujui DPR,” ucapnya.

Dengan penambahan 5 kursi di DPR, lanjut dia, akan menyebabkan pengurangan kursi di beberapa daerah. Sebab, setidaknya 1 daerah baru membutuhkan 3 kursi.

“Perppu sudah diterbitkan, jadi tidak ada alasan pemilu untuk ditunda atau pemilu tidak bisa dilaksanakan,” tegasnya. (nas)

Exit mobile version