Rabu, 8 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Perkaya Diri, Dua Oknum Kemdikbudristek Diduga Korupsi dengan Modus Kegiatan Fiktif

by Ali Rachman
Selasa, 13 Desember 2022 - 12:35
in Nasional
Ilustrasi-Korupsi

ilustrasi korupsi Foto: dok INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) dan Riset, Teknologi (Ristek), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) bergerak cepat terkait dugaan korupsi oleh dua orang oknum internalnya.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur jenderal Dikti Ristek Nizam mengatakan, dugaan penyelewengan dana dilakukan oleh dua stafnya.

BacaJuga

Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Platform Merdeka Mengajar, Ini Langkah Pendaftarannya

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Buka Pameran Pers, Metaverse, UMKM Terkait HPN 2023

“Penyelewengan diduga untuk memperkaya diri. Dan ini mereka lakukan pada 2021 lalu,” ungkap Nizam saat dihubungi, Selasa (13/12/2022).

Ia menegaskan, dugaan korupsi tersebut diketahui pada awal 2022. Kedua oknum diketahui membuat kegiatan fiktif.

“Kami bergerak cepat dengan meminta investigasi dari Itjen Kemendikbudristek,” tegasnya.

“Setelah terbukti, kami mengajukan rekomendasi ke Setjen Kemendikbudristek untuk penetapan hukuman,” tambahnya.

Sambil menunggu keputusan kepegawaian dari kedua oknum tersebut, lanjut dia, Ditjen Dikti Ristek pun sudah memberhentikan mereka dari jabatan PPK (pejabat pembuat komitmen) dan bendahara pengeluaran pembantu (BPP).

“Saat ini sedang diproses di biro SDM (sumber daya manusia) Sekretariat Jenderal. Kami masih menunggu penjatuhan sanksi hukumannya,” jelas Nizam.

“Untuk mencegah tindak pidana korupsi, kami membangun sistem yang lebih transparan, seperti meniadakan transaksi tunai,” sambungnya.

Sebelumnya, dua orang staf Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek diduga melakukan tindak pidana korupsi. Modusnya, membuat kegiatan fiktif.

Menurut sumber INDOPOS.CO.ID, keduanya merupakan pejabat pengelola keuangan. Pejabat berinisial DT menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sementara SM berstatus BPP. Keduanya diketahui telah lama menjabat sebagai pengelola keuangan di Dikti Ristek. Mereka kemudian menyalahgunakan pengetahuannya untuk memperkaya diri sendiri.

Dari penelusuran tim investigasi Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, diperoleh data antara lain adanya tindak pemalsuan data berupa invoice hotel, pemalsuan data Tim Ahli yang berasal dari Universitas Gunadarma, serta penyalahgunaan honor narasumber kegiatan. Hal ini mengakibatkan kerugian sebanyak lebih dari Rp2 miliar.(nas)

Tags: kegiatan fiktifkemdikbudristekkorupsi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

KPK Dorong Peran Perguruan Tinggi agar Korupsi Tak Berulang
Nasional

KPK Dorong Peran Perguruan Tinggi agar Korupsi Tak Berulang

Senin, 6 Februari 2023 - 22:31
Jaga Marwah, Pimpinan MA Mundur Bila Angkat Tangan Tangani Korupsi
Nasional

Jaga Marwah, Pimpinan MA Mundur Bila Angkat Tangan Tangani Korupsi

Minggu, 5 Februari 2023 - 23:16
PT Oto Multiartha Hadirkan Gerakan Kebaikan #OTOGreen, Mengajak Karyawan dan Masyarakat Donasi Minyak Jelantah
Nasional

Wah, Program Digitalisasi Baru Dasar 150 Film Sejak 2016 Lalu

Sabtu, 4 Februari 2023 - 16:31
Kualitas Pendidikan Menjadi Perhatian Kemendikbudristek, Ini Penjelasannya
Headline

Kualitas Pendidikan Menjadi Perhatian Kemendikbudristek, Ini Penjelasannya

Sabtu, 4 Februari 2023 - 12:55
Gubernur-Papua-nonaktif
Headline

Terima 3 Aduan Kesehatan Lukas, Komnas HAM Tak Intervensi Proses Hukumnya

Jumat, 3 Februari 2023 - 21:50
Penahanan-Gub-Papua
Headline

KPK Dalami Aset Bernilai Ekonomis Milik Tersangka Lukas Enembe

Jumat, 3 Februari 2023 - 21:40
Load More

Populer hari ini

M-Harry-Mulya-Zein

Dosen IPDN : Pj Gubernur Riau Harus Paham Birokrasi dan Tata Ruang. Ini Alasannya..

Selasa, 7 Februari 2023 - 14:05
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
banten

Tokoh Sentral Banten Minta Pj Gubernur Diganti, Ada Apa?

Selasa, 7 Februari 2023 - 22:02
persiapan-operasi-Maung-2023

Polda Banten Akan Gelar Operasi Keselamatan Maung 2023.Ini Sasarannya..

Selasa, 7 Februari 2023 - 12:25
Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Terulang, Pengamat: Tragis dan Menyedihkan

Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Terulang, Pengamat: Tragis dan Menyedihkan

Senin, 6 Februari 2023 - 21:50

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 07 at 12.27.57 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023

by gimbal
Selasa, 7 Februari 2023 - 00:38
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist