Kasus Gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK Periksa WNA Asal Malaysia

Lukas Enembe

Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto: Tangkapan layar Instagram/@pemprovpapua

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dari pihak swasta untuk melengkapi berkas perkara tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) terkait kasus dugaan gratifikasi.

“Hari ini (14/12/2022) tindak pidana korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (14/12/2022).

Keempat saksi yang dipanggil yaitu Dani Fitri Yelepele (istri Yonater Karoba), Elisabeth alias Elsa, Fazlur bin Abdul Rahman (warga negara asing asal Malaysia) dan Emi (King Koil Boutique-HO Mal Taman Anggrek).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. Tim penyidik KPK telah memeriksa tersangka Lukas Enembe dalam kapasitas sebagai tersangka di kediamannya di Jayapura setelah dua kali pemanggilan tidak hadir karena alasan sakit.

KPK juga telah memanggil dua pengacara tersangka Lukas Enembe yaitu Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin untuk diperiksa sebagai saksi. KPK telah mengirim surat panggilan sebanyak dua kali namun kedua pengacara tersebut tidak hadir dengan alasan ingin diperiksa di Jayapura, Papua. (dam)

Exit mobile version