Masifkan Penyuluhan Genta Organik, Solusi Pupuk Mahal

mentan

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. (Dok Kementan)

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) memasifkan penyuluhan terkait Genta Organik (Gerakan Tani Pro Organik).

Genta Organik itu merupakan gerakan pertanian yang meliputi pemanfaatan pupuk organik, pupuk hayati, pembenah tanah, dan penerapan pemupukan berimbang sebagai solusi pupuk mahal.

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo mengatakan, menjaga tanah dan kesuburannya menjadi kewajiban bagi petani dan penyuluh pertanian, termasuk pemerintah daerah dan dinasnya, harus hadir mendampingi para petani.

“Kami harapkan kepada gubernur, bupati/walikota, dan kepala dinasnya untuk turun tangan secara maksimal. Karena gerakan ini tidak akan berhasil tanpa kebersamaan,” kata Syahrul dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022).

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi menyampaikan, Kementan terus berupaya memberikan formula untuk para petani, gapoktan, petani milenial.

Termasuk penyuluh dan Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S) bagaimana mengatasi harga pupuk yang mahal.

“Genta Organik adalah suatu gerakan pertanian yang pro organik yang meliputi pemanfaatan pupuk organik, pupuk hayati, pembenah tanah sebagai solusi terhadap masalah pupuk mahal,” ucap Dedi.

Menurutnya, Genta Organik mendorong para petani memproduksi pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah secara mandiri. “Jadi, Genta Organik tidak berarti mengharamkan pupuk kimia,” tutur Dedi.

Ia menambahkan, tujuan dari Genta Organik ini, di antaranya menyuburkan tanah-tanah Indonesia meningkatkan produktivitas dan produksi pertanian disaat harga pupuk mahal.

“Meksipun sarana prasarana mahal karena dibantai pandemi covid-19, perubahan iklim, perang Rusia dan Ukraina, namanya pertanian tidak boleh bersoal, berarti produksi tidak boleh bermasalah,” imbuh Dedi. (dan)

Exit mobile version