INDOPOS.CO.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Dewan Pers mengusut tuntas penyamaran anggota Polri menjadi wartawan. Sebab, tindak memata-matai tersebut telah bertentangan dengan kode etik jurnalistik.
Dalam kasus tersebut, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan.
“Mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik,” kata Ketua AJI Indonesia Sasmito dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Lolosnya anggota kepolisian sebagai wartawan yang tersertifikasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara umum.
“Organisasi pers serta media seharusnya dapat berperan aktif dalam menelusuri latar belakang wartawan,” tutur Sasmito.
Hal itu akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang bersangkutan dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers karena tidak mampu menjamin profesi pers yang terbebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara.
Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang.
“Mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri,” ucap Sasmito.
Seorang mantan kontributor televisi dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah pada Senin, (12/12/2022) kemarin. Pada saat yang bersamaan Iptu Umbaran Wibowo sedang bertugas sebagai intelijen di wilayah Blora.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah membenarkan bahwa Iptu Umbaran Wibowo pernah menjadi kontributor pada salah satu stasiun televisi nasional di wilayah hukumnya. (dan)