Kamis, 2 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

MAKI Desak Kejagung Cabut Legal Opinion IUP Tambang Nikel di Sulteng

by arm
Kamis, 15 Desember 2022 - 10:09
in Nasional
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kiri) saat konferensi pers di Lingkar Media Network (LMN), Kota Serang, Rabu (14/12/2022). Foto: Laurens Dami/INDOPOS.CO.ID

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kiri) saat konferensi pers di Lingkar Media Network (LMN), Kota Serang, Rabu (14/12/2022). Foto: Laurens Dami/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memerintahkan pencabutan atas terbitnya legal opinion (LO) yang dikeluarkan oleh oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel karena tidak berdasar ketentuan yang berlaku dan diduga menyimpang.

“MAKI juga meminta Kejagung melakukan pemeriksaan khusus atas terbitnya LO Kejati Sulteng. Apabila ditemukan bukti penyimpangan oleh oknum Kejati Sulteng segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Lingkar Media Network (LMN), Kota Serang, Rabu (14/12/2022).

BacaJuga

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kementerian ATR/BPN Terima Audiensi dari Ombudsman RI

Ini yang Dilakukan Bea Cukai Terhadap Barang-Barang Ilegal

Boyamin menjelaskan dalam konteks tambang nikel, MAKI menyoal penyimpangan IUP terkait dengan terbitnya LO oleh Kejati Sulteng.

Berdasarkan catatan MAKI, terdapat sejumlah perusahaan yang telah berakhir izinnya atau IUP kadaluwarsa hingga fiktif. Namun perusahaan itu tetap melakukan aktivitasnya karena mengandalkan surat LO yang diterbitkan Kejati Sulteng.

“Pendapat hukum kejaksaan merupakan pandangan hukum yang tidak bersifat mengikat, apalagi dijadikan dasar penerbitan izin-izin terkait penambangan oleh kepala daerah,” tegasnya.

Boyamin menjelaskan terdapat dugaan aktivitas penambangan ilegal nikel (IUP mati atau IUP fiktif) di Sulteng dan hingga saat ini belum pernah dilakukan penegakan hukum atas dugaan penambangan illegal tersebut.

Dugaan penambangan illegal tersebut didasari oleh terbitnya surat LO dari Kejati Sulteng yang mana terdapat banyak perusahaan yang telah berakhir izinnya (IUP kadaluarsa/mati/fiktif/) bahkan terdapat dugaan IUP dengan model back date (dibuat tanggal mundur) namun diduga oknum pengusaha tambang akan berani melakukan penambangan atas dasar legal opinion yang diterbitkan oleh Kejati Sulteng.

Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) semestinya telah melakukan revisi dengan memberikan pendapat bahwa kejaksaan bukan merupakan lembaga terkait yang berwenang untuk menyatakan IUP atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 54 Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 tahun 2018. Pendapat hukum kejaksaan merupakan pandangan hukum yang tidak bersifat mengikat dan tidak dapat menjadi dasar diterbitkannya izin-izin terkait penambangan oleh kepala daerah.

“MAKI menagih Kejaksaan Agung atas penuntasan penanganan perkara dugaan penyimpangan penerbitan legal opinion Kejati Sulteng terkait dugaan penambangan ilegal. MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk memerintahkan pencabutan atas terbitnya legal opinion Kejati Sulteng terkait IUP tambang nikel karena tidak berdasar ketentuan yang belaku dan diduga terjadi penyimpangan,” ujarnya.

Boyamin meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan khusus atas terbitnya LO Kejati Sulteng dan dilanjutkan penegakan hukum tindak pidana korupsi apabila terdapat bukti penyimpangan oleh oknum Kejati Sulteng.

“MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi atas dugaan penambangan illegal terhadap pihak perusahaan penambangan dikarenakan aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin sah dan memenuhi persyaratan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, MAKI juga mendesak oknum aparat penegak hukum (APH) baik itu kejaksaan, kepolisian maupun TNI yang diduga terlibat dan menerima setoran dari praktik penambangan ilegal di seluruh wilayah Indonesia agar segera berhenti dan mundur. (dam)

Tags: IUP Tambang NikelkejagungLegal OpinionMAKIOknum Kejati Sulteng
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

bharada e
Nasional

Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Kejagung : Bharada E Bukan Pengungkap Fakta Hukum

Jumat, 20 Januari 2023 - 17:17
Kejagung
Nasional

DPR Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Impor Baja

Rabu, 16 November 2022 - 18:32
kejagung
Nasional

MAKI Layangkan Surat ke Jaksa Agung Soal Dugaan LO Kejati Tambang Ilegal Nikel

Jumat, 28 Oktober 2022 - 19:19
kejagung
Headline

Kasus Brigadir J, Kejagung: Secepat Mungkin Kami Limpahkan ke Pengadilan

Rabu, 5 Oktober 2022 - 19:16
FS-dan-PC
Nasional

Ferdy Sambo Tetap Ditahan di Mako Brimob, Putri Dipindah ke Rutan Salemba

Rabu, 5 Oktober 2022 - 17:34
Kendaraan-taktis-Brimob
Nasional

Serahkan Tersangka Kasus Brigadir J ke Kejaksaan, Polri: Tak Ditampilkan Langsung Dibawa

Rabu, 5 Oktober 2022 - 13:20
Load More

Populer hari ini

Warga-Binaan

Kalapas Palu Pastikan Tak Ada Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:23
Urai Polemik, BPN Kanwil Papua Fasilitasi Pertemuan Pemkab Mimika Dengan Sumitro

Urai Polemik, BPN Kanwil Papua Fasilitasi Pertemuan Pemkab Mimika Dengan Sumitro

Rabu, 1 Februari 2023 - 14:07
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Jadikan Mahasiswa Bertalenta Digital di Bidang Keuangan, BRI Institute Jadi Cyber University

Jadikan Mahasiswa Bertalenta Digital di Bidang Keuangan, BRI Institute Jadi Cyber University

Rabu, 1 Februari 2023 - 12:58
Bea Cukai

Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 18:59

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist