Minggu, 3 Desember 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

MAKI Desak Kejagung Cabut Legal Opinion IUP Tambang Nikel di Sulteng

Redaktur Ali Rachman
Kamis, 15 Desember 2022 - 10:09
di kanal Nasional
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kiri) saat konferensi pers di Lingkar Media Network (LMN), Kota Serang, Rabu (14/12/2022). Foto: Laurens Dami/INDOPOS.CO.ID

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kiri) saat konferensi pers di Lingkar Media Network (LMN), Kota Serang, Rabu (14/12/2022). Foto: Laurens Dami/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memerintahkan pencabutan atas terbitnya legal opinion (LO) yang dikeluarkan oleh oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel karena tidak berdasar ketentuan yang berlaku dan diduga menyimpang.

“MAKI juga meminta Kejagung melakukan pemeriksaan khusus atas terbitnya LO Kejati Sulteng. Apabila ditemukan bukti penyimpangan oleh oknum Kejati Sulteng segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Lingkar Media Network (LMN), Kota Serang, Rabu (14/12/2022).

BacaJuga

BAZMA Bantu Palestina, Percayakan Kembali Sinergi Bersama Dompet Dhuafa

KPU Klaim Perubahan Debat Capres-Cawapres Tidak Langgar UU Pemilu

Boyamin menjelaskan dalam konteks tambang nikel, MAKI menyoal penyimpangan IUP terkait dengan terbitnya LO oleh Kejati Sulteng.

Berdasarkan catatan MAKI, terdapat sejumlah perusahaan yang telah berakhir izinnya atau IUP kadaluwarsa hingga fiktif. Namun perusahaan itu tetap melakukan aktivitasnya karena mengandalkan surat LO yang diterbitkan Kejati Sulteng.

“Pendapat hukum kejaksaan merupakan pandangan hukum yang tidak bersifat mengikat, apalagi dijadikan dasar penerbitan izin-izin terkait penambangan oleh kepala daerah,” tegasnya.

Boyamin menjelaskan terdapat dugaan aktivitas penambangan ilegal nikel (IUP mati atau IUP fiktif) di Sulteng dan hingga saat ini belum pernah dilakukan penegakan hukum atas dugaan penambangan illegal tersebut.

Dugaan penambangan illegal tersebut didasari oleh terbitnya surat LO dari Kejati Sulteng yang mana terdapat banyak perusahaan yang telah berakhir izinnya (IUP kadaluarsa/mati/fiktif/) bahkan terdapat dugaan IUP dengan model back date (dibuat tanggal mundur) namun diduga oknum pengusaha tambang akan berani melakukan penambangan atas dasar legal opinion yang diterbitkan oleh Kejati Sulteng.

Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) semestinya telah melakukan revisi dengan memberikan pendapat bahwa kejaksaan bukan merupakan lembaga terkait yang berwenang untuk menyatakan IUP atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 54 Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 tahun 2018. Pendapat hukum kejaksaan merupakan pandangan hukum yang tidak bersifat mengikat dan tidak dapat menjadi dasar diterbitkannya izin-izin terkait penambangan oleh kepala daerah.

“MAKI menagih Kejaksaan Agung atas penuntasan penanganan perkara dugaan penyimpangan penerbitan legal opinion Kejati Sulteng terkait dugaan penambangan ilegal. MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk memerintahkan pencabutan atas terbitnya legal opinion Kejati Sulteng terkait IUP tambang nikel karena tidak berdasar ketentuan yang belaku dan diduga terjadi penyimpangan,” ujarnya.

Boyamin meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan khusus atas terbitnya LO Kejati Sulteng dan dilanjutkan penegakan hukum tindak pidana korupsi apabila terdapat bukti penyimpangan oleh oknum Kejati Sulteng.

“MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi atas dugaan penambangan illegal terhadap pihak perusahaan penambangan dikarenakan aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin sah dan memenuhi persyaratan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, MAKI juga mendesak oknum aparat penegak hukum (APH) baik itu kejaksaan, kepolisian maupun TNI yang diduga terlibat dan menerima setoran dari praktik penambangan ilegal di seluruh wilayah Indonesia agar segera berhenti dan mundur. (dam)

Tags: IUP Tambang NikelkejagungLegal OpinionMAKIOknum Kejati Sulteng
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

demo
Nusantara

Demo di Kejagung, Massa Desak Sekda Karawang Kembali Diperiksa

Sabtu, 2 Desember 2023 - 04:44
edward
Headline

Korupsi Berjamaah Bakti Kominfo, Kejagung Sita Aset Milik Edward Hutahaean

Jumat, 1 Desember 2023 - 22:12
Terkait Pelanggaran Etik Firli Bahuri, MAKI akan Hadiri Panggilan Dewas KPK
Headline

Terkait Pelanggaran Etik Firli Bahuri, MAKI akan Hadiri Panggilan Dewas KPK

Kamis, 30 November 2023 - 22:15
UNODC
Nasional

Gandeng UNODC, KPK dan Kejagung Susun Standar Pemeliharan Barang Bukti dan Aset Sitaan

Kamis, 16 November 2023 - 20:35
Gd-Kejagung-RI
Nasional

Serangan Balik Koruptor di Tahun Politik, MAKI: Jaksa Agung Harus Konsisten Berantas Korupsi

Senin, 6 November 2023 - 17:45
ketutco
Headline

Merebak Isu Jaksa Agung Burhanuddin Dekat dengan Artis Celine Evangelista, Ini Klarifikasi Kejagung

Minggu, 5 November 2023 - 21:50
Load More

Populer hari ini

bowo

2.000 Kiai Banten Akan Doakan Prabowo Jadi Presiden. Ini Waktu dan Lokasinya

Jumat, 1 Desember 2023 - 16:58
ilustrasi napi

Dua Napi Meninggal Akibat Minum Oplosan Sanitizer dan Soda, Ini Keterangan Dokter dan Kalapas Serang

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:40
gelora

Caleg Gelora Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang, Sukardin : PKS Gak Usah Lebay

Jumat, 1 Desember 2023 - 20:32
disway

Ubah Batu

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:00
Kampanye-Hari-pertama

Aktivis Mahasiswa Soroti Program Makan Siang dan Susu Gratis

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:15

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 11.48.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023

Redaktur gimbal
Kamis, 30 November 2023 - 00:03
Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
Koran Indoposco Edisi 24 November 2023 - Screenshot 2023 11 24 at 12.09.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 November 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 24 November 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist