MAKI Desak Kejagung Cabut Legal Opinion IUP Tambang Nikel di Sulteng

MAKI Desak Kejagung Cabut Legal Opinion IUP Tambang Nikel di Sulteng - boyamin - www.indopos.co.id

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kiri) saat konferensi pers di Lingkar Media Network (LMN), Kota Serang, Rabu (14/12/2022). Foto: Laurens Dami/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memerintahkan pencabutan atas terbitnya legal opinion (LO) yang dikeluarkan oleh oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel karena tidak berdasar ketentuan yang berlaku dan diduga menyimpang.

“MAKI juga meminta Kejagung melakukan pemeriksaan khusus atas terbitnya LO Kejati Sulteng. Apabila ditemukan bukti penyimpangan oleh oknum Kejati Sulteng segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Lingkar Media Network (LMN), Kota Serang, Rabu (14/12/2022).

Boyamin menjelaskan dalam konteks tambang nikel, MAKI menyoal penyimpangan IUP terkait dengan terbitnya LO oleh Kejati Sulteng.

Berdasarkan catatan MAKI, terdapat sejumlah perusahaan yang telah berakhir izinnya atau IUP kadaluwarsa hingga fiktif. Namun perusahaan itu tetap melakukan aktivitasnya karena mengandalkan surat LO yang diterbitkan Kejati Sulteng.

“Pendapat hukum kejaksaan merupakan pandangan hukum yang tidak bersifat mengikat, apalagi dijadikan dasar penerbitan izin-izin terkait penambangan oleh kepala daerah,” tegasnya.

Boyamin menjelaskan terdapat dugaan aktivitas penambangan ilegal nikel (IUP mati atau IUP fiktif) di Sulteng dan hingga saat ini belum pernah dilakukan penegakan hukum atas dugaan penambangan illegal tersebut.

Dugaan penambangan illegal tersebut didasari oleh terbitnya surat LO dari Kejati Sulteng yang mana terdapat banyak perusahaan yang telah berakhir izinnya (IUP kadaluarsa/mati/fiktif/) bahkan terdapat dugaan IUP dengan model back date (dibuat tanggal mundur) namun diduga oknum pengusaha tambang akan berani melakukan penambangan atas dasar legal opinion yang diterbitkan oleh Kejati Sulteng.

Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) semestinya telah melakukan revisi dengan memberikan pendapat bahwa kejaksaan bukan merupakan lembaga terkait yang berwenang untuk menyatakan IUP atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 54 Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 tahun 2018. Pendapat hukum kejaksaan merupakan pandangan hukum yang tidak bersifat mengikat dan tidak dapat menjadi dasar diterbitkannya izin-izin terkait penambangan oleh kepala daerah.

“MAKI menagih Kejaksaan Agung atas penuntasan penanganan perkara dugaan penyimpangan penerbitan legal opinion Kejati Sulteng terkait dugaan penambangan ilegal. MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk memerintahkan pencabutan atas terbitnya legal opinion Kejati Sulteng terkait IUP tambang nikel karena tidak berdasar ketentuan yang belaku dan diduga terjadi penyimpangan,” ujarnya.

Boyamin meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan khusus atas terbitnya LO Kejati Sulteng dan dilanjutkan penegakan hukum tindak pidana korupsi apabila terdapat bukti penyimpangan oleh oknum Kejati Sulteng.

“MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi atas dugaan penambangan illegal terhadap pihak perusahaan penambangan dikarenakan aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin sah dan memenuhi persyaratan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, MAKI juga mendesak oknum aparat penegak hukum (APH) baik itu kejaksaan, kepolisian maupun TNI yang diduga terlibat dan menerima setoran dari praktik penambangan ilegal di seluruh wilayah Indonesia agar segera berhenti dan mundur. (dam)

Exit mobile version