MUI: Kepedulian Pemerintah Kepada Pelaku Usaha Mikro Kecil

mui

Ilustrasi pelaku usaha. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Hingga saat ini bentuk perhatian dari pemerintah terhadap pengusaha mikro dan ultramikro yang ada di Indonesia masih minim. Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Umum MUI (Majelis Ulama Indonesia) Buya Anwar Abbas dalam keterangan, Sabtu (17/12/2022).

Menurut dia, affirmative action dari pemerintah sebagai bentuk kepedulian terhadap usaha mikro di bawah. Ia menilai, pemerintah dan lembaga perbankan dalam hal permodalan hanya melirik para pengusaha besar, menengah, dan kecil.

“Aliran modal untuk usaha mikro dan ultramikro tidak ada,” katanya.

Dia menegaskan, pelaku usaha yang menerima pendanaan modal hanya sepersekian persen dari pelaku usaha di Indonesia. Pengusaha besar sebanyak 0,01 persen, pengusaha menengah 0,09 persen, dan pengusaha kecil 1,2 persen.

“Pelaku usaha mikro dan ultramikro yang tidak menerima pendanaan modal lebih dari 98 persen,” bebernya.

“Perekonomian kita sudah terlanjur berbentuk piramida yang diskriminatif kepada rakyat-rakyat kecil,” imbuhnya.

Ia menawarkan bagaimana bentuk perekonomian “piramid” diubah dalam bentuk “belah ketupat” melalui transformasi pendanaan yang seimbang. Artinya, ekonomi yang dirumpun bawah bisa melakukan mobilisasi vertikal ke atas.

“Dan tentu kita masih berharap adanya affirmative action dari pemerintah terhadap rakyat dan usah yang kurang diuntungkan,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version