DPR Dorong OJK Bikin Aturan Turunan UU PPSK

Jasa-Keuangan

Ilustrasi sektor jasa keuangan. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) disahkan menjadi Undang-Undang. Terdapat poin krusial dalam regulasi tersebut.

Salah satu poinnya menyerahkan aturan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) open loop berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara KSP closed loop yang hanya melayani anggotanya, tetap berada di bawah pengawasan

Menurut Anggota Komisi XI DPR, Achmad Hafisz Tohir, dari sekian banyaknya masalah KSP sekarang ini sudah sangat tepat bila diawasi oleh OJK.

Terlebih dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sudah dijelaskan bahwa lembaga ini berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Baik sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

“Jadi, aturan UU OJK itu kan jelas bahwa ada UU Keuangan mengatakan bahwa semua jenis usaha yang menghimpun dana langsung dari masyarakat itu harus diawasi OJK. Jadi, siapapun harus tunduk kepada (UU) itu,” kata Hafisz dalam keterangannya, Senin (19/12/2022).

Jika dalam UU PPSK itu OJK diberi tugas mengawasi KSP open loop alias sistem terbuka, maka sudah sepatutnya. Sebab, KSP open loop menghimpun dana dari masyarakat.

Namun demikian, ia mendorong OJK untuk segera membuat aturan turunan dari UU PPSK soal jumlah anggota dari KSP open loop maupun close loop.

“Bahwa itu (Koperasi) tertutup terbuka, maka itu OJK harus membuat peraturan baru yang namanya tertutup itu berapa kapasitas jumlahnya,” tutur Hafisz.

Ia menambahkan, tidak ingin timbul sebuah masalah dikemudian hari bila persoalan jumlah anggota dari KSP open loop maupun close loop ini tidak diatur.

“Nanti hal ini akan kami sampaikan ke OJK. Juga supaya tadi jangan sampai menimbulkan celah tadi, jangan sampai nanti seribu koperasi membuat usaha, kemudian membuat holdingnya, membuat induknya, sama saja kan dia menghimpun dana terbuka,” imbuhnya.(dan)

Exit mobile version