Tak Dilantik-lantik, Ketua PWI Sumbar Terpilih: Mekanisme Sesuai PRT KWI

Ketua-PWI-Sumbar

Dr. Ir. Basril Basyar MM, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar periode 2022-2027 terpilih. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Pelantikan Basril Basyar tak kunjung terlaksana menyusul Surat Dewan Kehormatan No. 41/SK-DK-PWI/VII/2022, bertanggal 25 Juli 2022 yang ditujukan kepada Ketua Umum PWI Pusat. Sementara, dia terpilih sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar periode 2022-2027 sudah 4 bulan lalu. Dalam surat terbukanya, Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Ilham Bintang menyatakan terpilihnya Basril tidak sah karena status bersangkutan pegawai negeri sipil (PNS).

Basril bersikukuh Surat 41/SK-DK-PWI/VII/2022 tidak memiliki pijakan hukum yang jelas. Pasalnya, keanggotaannya di PWI jauh sebelum diberlakukan hasil Kongres PWI Solo 2018. Dalam surat terbukanya kepada seluruh anggota PWI se-Indonesia, Basril menuntut permintaan maaf Ketua DKI PWI Ilham Bintang kepadanya. Ia berpandangan, tindakan Ilham Bintang menyiarkan Surat Putusan DK PWI dimaksud ke media massa sebagai kesewenang-wenangan dan perbuatan melawan hukum.

“Jika pasal 16 ayat 2 pada Kode Perilaku PWI tetap dipaksakan berlaku untuk Basril Basyar, maka demi keadilan, seluruh wartawan anggota PWI yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap harus diberhentikan sebagai anggota PWI, termasuk anggota PWI yang jadi PNS pada tahun-tahun sebelumnya,” tegas Basril dalam keterangannya, Minggu (18/12/2022) malam.

Berikut surat terbuka Basril Basyar terkait Surat Dewan Kehormatan Surat No. 41/SK-DK-PWI/VII/2022. Surat terbuka kepada seluruh anggotaPWI se-Indonesia tersebut terkait dengan Surat Dewan Kehormatan Surat No. 41/SK-DK-PWI/VII/2022, bertanggal 25 Juli 2022 yang ditujukan kepada Ketua PWI Pusat.

Dalam surat terbuka tersebut, Basril menyatakan: Bahwa Ketua Dewan Kehormatan PWI melalui Surat No. 41/SK-DK-PWI/VII/2022, bertanggal 25 Juli 2022 yang ditujukan kepada Ketua Umum PWI Pusat menyatakan bahwa terpilihnya Dr. Ir. Basril Basyar MM adalah tidak sah, sehingga tidak dapat dilantik.

Lalu, terbitnya surat DK No. 41/SK-DK-PWI/VII/2022 dimaksud dilakukan tanpa melakukan proses pemanggilan dan klarifikasi terlebih dahulu kepada Dr. Ir. Basril Basyar MM, di mana tanpa melalui proses klarifikasi Ketua DK PWI langsung menyimpulkan bahwa Dr. Ir. Basril Basyar MM telah melanggar Pasal 26 ayat (1) PD PRT PWI yang pada pokoknya mengatur bahwa seseorang tidak boleh menduduki jabatan yang sama dalam kepengurusan PWI lebih dari dua kali masa jabatan secara berturut-turut.

Selain itu, Dr. Ir. Basril Basyar MM juga dinilai telah melanggar Pasal 16 ayat (2) Kode Perilaku Wartawan yang menyatakan, bahwa PNS dengan status pegawai tetap tidak dapat menjadi wartawan berdasarkan Kode Perilaku yang disahkan kepada Kongres PWI Solo pada 2018.

Bahwa tindakan Ketua DK PWI dimaksud telah menyebabkan Dr. Ir. Basril Basyar MM hingga saat ini belum dilantik sebagai Ketua PWI Sumbar, sehingga telah merugikan yang bersangkutan. Sebab, secara mekanisme terpilihnya Dr. Ir. Basril Basyar MM sebagai Ketua PWI Sumbar sesuai dalam PRT KWI. Di mana seluruh persyaratan yang diatur dalam PRT juga telah dipenuhi oleh yang bersangkutan, termasuk syarat keanggotaan yang dipersoalkan oleh Ketua DK PWI. sah secara hukum.

Dengan surat terbuka tersebut, Dr. Ir. Basril Basyar MM memohon kepada Ketua Umum PWI Pusat untuk mengenyampingkan rekomendasi Surat Dewan Kehormatan No. 41/SK-DK-PWI/VII/2022 dan segera melantik Ketua PWI Sumbar hasil Konferensi tanggal 23 Juli 2022.(nas)

Exit mobile version