IPW: Handphone Polantas Jadi Alat Kerja yang Penting Rekam Pelanggaran

pengendara-tidak-memakai-helm

Petugas polisi lalu lintas menegur pengendara tidak memakai helm. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro

INDOPOS.CO.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti, banyak anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kurang percaya diri karena tidak memahami tindakan yang akan diambil terhadap pelanggar lalu lintas setelah ada aturan larangan tilang manual.

Padahal kunci dari suksesnya pelaksanaan tupoksi anggota Polri, termasuk lantas adalah soal profesionalisme dalam bidangnya.

Seharusnya Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang sudah dididik dan mendapatkan pelatihan khusus lantas tidak perlu ragu, untuk melaksanakan tilang manual pada empat jenis pelanggaran yang sudah digariskan pimpinan Polri.

“Copot dan palsu plat nomor, balap liar dan knalpot brong. Laksanakan dengan tegas tapi sopan,” kata Sugeng dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Menurutnya, kekhawatiran adanya komplain masyarakat, fitnah dengan memviralkan lewat video yang mengakibatkan tidak percaya diri dan ragu-ragu polantas.

“Karena jika viral akan dikenakan sanksi tidak perlu terjadi, bila petugas benar,” tutur Sugeng.

Maka itu petugas lantas minimal harus bekerja dalam tim dua personel, agar ada anggota juga yang memvideokan sebagai counter bila ada penyesatan informasi melalui media sosial yang menuduh petugas menyalah gunakan kewenangan.

“Hand phone petugas Polantas saat ini menjadi alat kerja yang penting merekam pelanggaran,” ujar Sugeng.

Jika memang pelanggar lantas yang mau ditilang melawan petugas tidak perlu diladeni, divideokan plat nomor dan wajahnya. Setelahnya dilakukan penindakan tilang elektronik seperti ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Direktur Penegakkan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Aan Suhanan mengakui sejumlah anggotanya merasa tak punya kuasa, setelah larangan tilang manual diberlakukan.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan arahan dalam rapat evaluasi penerapan ST Kapolri Nomor 2264 tahun 2022 terkait memaksimalkan ETLE dan tidak memberlakukan tilang manual di Korlantas Polri di Jakarta Selatan pada, Rabu (14/12/2022).

“Banyak fenomena yang terlihat, di internal Polri ada yang kurang percaya diri, ada yang tidak berani turun ke lapangan. Ini karena kurangnya memahami sesungguhnya penegakan hukum tidak hanya tilang, ada patroli dan gatur,” ucap Aan dilansir dari NTMC Polri hari ini.(dan)

Exit mobile version