INDOPOS.CO.ID – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni memimpin audiensi dengan Serikat Petani Indonesia yang berlangsung di Aula PTSL, Jakarta, pada Senin (19/12/2022). Adapun bahasan dalam pertemuan ini terkait dengan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Jambi, tepatnya Tanjung Jabung Timur yang melibatkan perusahaan dengan masyarakat setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN mengatakan, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan merupakan salah satu komitmen Kementerian ATR/BPN. Maka, tindak lanjut penanganannya juga terus dilakukan, salah satunya seperti mediasi. “Kita duduk bersama, ada beberapa direktur jenderal juga. Ini menunjukkan keseriusan kami terhadap penyelesaian konflik,” sebut Raja Juli Antoni.
Lebih lanjut Raja Juli Antoni menuturkan, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan tidak hanya dikerjakan oleh Kementerian ATR/BPN saja. Terdapat beberapa stakeholders yang ikut berperan dalam penanganan kasus tersebut. “Ini harus ada kerja sama antara Kementerian ATR/BPN maupun dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, red),” ucapnya.
Salah satu forum yang bisa dijadikan wadah kerja sama dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan menurut Raja Juli Antoni, yaitu melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan demikian, proses penanganan sengketa dapat melibatkan peran pemerintah daerah. “Ada GTRA, harus melibatkan mereka karena bolanya tidak semua di kami,” tuturnya.
Tidak hanya dari pihak pemerintah pusat dan pemerintah daerah, stakeholders lainnya yang juga dinilai penting untuk dilakukan mediasi, yaitu antara subjek yang bersengketa atau dalam hal ini perusahaan dengan masyarakat. Hal tersebut dapat dilakukan di Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. “Pertemukan kedua belah pihak, intinya komitmen kita untuk menyelesaikan kasus-kasus serupa,” ujar Wamen ATR/Waka BPN.
Ia pun mengimbau kepada jajaran Serikat Petani Indonesia yang hadir agar dalam proses penanganan sengketa dan konflik seperti ini tidak mengedepankan ego masing-masing. Sehingga, nantinya dapat ditemukan solusi terbaik menguntungkan kedua belah pihak. “Yang namanya win-win solution ada ketersediaan dari kedua belah pihak, harus mundur selangkah untuk menemukan opsi terbaik,” pungkas Raja Juli Antoni.
Turut hadir dalam audiensi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B. Agus Widjayanto; Plt. Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau; serta Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Widodo. Hadir secara daring, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Wartomo dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Egi Metri Wilda.(srv)