KPK Limpahkan BAP Terdakwa Bupati Pemalang ke Pengadilan Tipikor

kpk

KPK ketika menetapkan Bupati Pemalang, Jawa Tengah Mukti Agung Wibowo dan lima pejabat lainnya menjadi tersangka, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/8/2022). Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi, telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan kawan-kawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

“Saat ini penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan tetap masih berada di Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/12/2022).

Mukti Agung Wibowo ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Adi Jumal Widodo ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

“Untuk agenda sidang perdana yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa akan dilaksanakan Selasa, 27 Desember 2022,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah bersama Komisaris Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Adi Jumat Widodo (AJW), Jumat (12/8/2022).

Sementara tersangka sebagai pemberi suap, Pj Sekda Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani (YN), dan Kadis PU Mohammad Saleh (MS).

Mukti Agung Wibowo diduga menerima total Rp6,1 miliar dalam perkara tersebut. Jumlah tersebut termasuk dugaan uang suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang yang ia terima dari sejumlah pihak.

Penerimaan uang oleh Mukti Agung dibagi menjadi dua klaster, yakni jual beli jabatan dan penerimaan dari pihak swasta.

Penerimaan pertama yakni terkait dengan jual beli jabatan. Diduga Mukti Agung menerima uang hingga Rp4 miliar. Uang itu berasal dari sejumlah ASN di Pemkab Pemalang. Uang itu merupakan fee agar mereka bisa menempati sejumlah posisi strategis di Pemkab Pemalang.

Empat di antaranya yang diduga memberikan uang ke Mukti Agung yakni Slamet Masduki, agar dapat menempati posisi Penjabat Sekda; Sugiyanto untuk jabatan kepala BPBD; Yunairius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo; dan Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU.

Jumlah uang yang mereka berikan beragam mulai dari Rp60 juta sampai Rp350 juta tergantung posisi.

Selain dari jual beli jabatan, Mukti Agung juga diduga menerima uang dari pihak swasta. Diungkapkan bahwa sang bupati menerima sekira Rp2,1 miliar.

Atas perbuatannya, Mukti Agung dan Adi Jumal dijerat sebagai tersangka penerima suap yakni dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh dijerat dengan pasal pemberi suap, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dam)

Exit mobile version