Nyamar Jadi Wartawan, Iptu Umbaran Dipecat dari Anggota PWI

Iptu-Umbaran-Wibowo

Kapolsek Kradenan, Jawa Tengah Iptu Umbaran Wibowo, yang sempat menyamar jadi wartawan. Foto: Dok YouTube

INDOPOS.CO.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Iptu Pol. Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI. Lantaran diketahui menyamar sebagai wartawan.

Nama Umbaran menjadi buah bibir karena ternyata seorang intel polisi, yang menyamar sebagai wartawan selama belasan tahun. Dia dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan surat Dewan Pers, surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, serta dua surat Pengurus PWI Jawa Tengah.

Selain sanksi pemberhentian penuh, juga memutuskan menarik kartu anggota PWI Umbaran Wibowo, Nomor: 11.00.17914.16B. PWI Pusat merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk menarik Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Sesuai yang tertera di laman Dewan Pers, tercatat nama Umbaran Wibowo dengan media TVRI Jateng, nomor sertifikat 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84 jenjang Madya.

Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari menyatakan, sanksi yang dijatuhkan terhadap Umbaran sesuai prosedur internal organisasi PWI.

“Memang kita minta usulan pemecatan, tapi tetap yang mengajukan daerah,” kata Atal dalam rapat pleno Pengurus Harian PWI Pusat terkait polemik Umbaran Wibowo, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Menurutnya, umbara secara profesi kepolisian memang sudah berhasil menjadi intel yang baik karena berhasil menutupi identitas dirinya sekian lama. Hal tersebut tentu sangat disesalkan seluruh insan pers.

“Namun kami menyesalkan mengapa hal itu bisa terjadi,” ucap Atal.

“Minta kepada seluruh Pengurus PWI di berbagai daerah agar belajar dari peristiwa tersebut dan menginstruksikan agar benar-benar selektif dalam proses penerimaan anggota PWI,” tambahnya.

Dalam penjelasan kepada PWI Pusat, PWI Jateng menyebutkan, pada Rabu (14/12/2022) lalu, telah dilakukan klarifikasi melalui sambungan telepon dengan Umbaran Wibowo terkait status aktif anggota kepolisiannya.

Dalam percakapan dengan DKP PWI Jateng bersama Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jateng itu, Umbaran menyatakan kesediaannya mengundurkan diri dari keanggotaan PWI termasuk menyerahkan kartu anggota dan kartu UKW pada Jumat (16/12/2022) di Semarang. (dan)

Exit mobile version