Alasan Polri Bebaskan Eks Dirut LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Tragedi-Kanjuruhan

Aparat menembakan gas air ke arah penonton di Stadion Kanjuruhan. Foto: Dok Twitter

INDOPOS.CO.ID – Eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita bebas dari tahanan Polda Jawa Timur. Berkas perkara Hadian ternyata belum dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, dari proses penyidikan Polda Jawa Timur telah berkomunikasi dengan pihak jaksa bahwa yang bersangkutan tak dapat disidangkan dalam kasus tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan.

“JPU menyimpulkan, bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan,” kata Dedi di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Penyidik Polda Jawa Timur akan menyiapkan proses administrasi yang bersangkutan bakal segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan).

Meski dibebaskan dari tahanan, polisi tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian (SP3) terhadap Hadian.

“Istilahnya bukan SP3, tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan,” tutur Dedi.

Sementara lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan untuk 20 hari ke depan. Penyidik mengikuti petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).

“Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkan dari rutan,” ujar Dedi.

“Kalau yang tersangka lainnya kemarin sudah dilimpahkan ke JPU dan JPU sudah menerima itu semuanya. Untuk selanjutnya proses sidang,” tambahnya.

Penyidik Dirreskrimum tidak menyertakan Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita, saat menyerahkan tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim semalam. Bahkan yang bersangkutan sudah tidak ditahan.(dan)

Exit mobile version