Dilarang Konvoi dan Nyalakan Petasan saat Malam Tahun Baru 2023

Dilarang Konvoi dan Nyalakan Petasan saat Malam Tahun Baru 2023 - tahun baru 2023 - www.indopos.co.id

Ilustrasi malam pergantian tahun baru 2023. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat tidak melakukan konvoi atau pawai saat malam pergantian tahun baru 2023. Sebab berpotensi dapat mengganggu ketertiban umum.

Meski situasi kasus Covid-19 saat ini mulai terkendali. Bahkan seluruh wilayah di Indobesia berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.

“Pawai konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya kalau bisa jangan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Termasuk penggunaan petasan dilarang. Masyarakat hanya boleh menggunakan bunga api. Itu pun harus mendapat izin dari direktorat intelijen.

“Bukan petasan ya istilahnya, kalau petasan tadi saya tanyakan ke pak Kabid tidak boleh, tapi ada kriterianya bunga api, kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan,” ujar Dedi.

Polri bakal mengerahkan 166.000 personel menjelang perayaan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Ratusan ribu personel itu bertugas melakukan pengamanan.

Pengamanan tersebut merupakan bagian dari operasi lilin, yang akan berlangsung sejak 22 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023 mendatang.

Aktivitas masyarakat khususnya kapasitas tempat ibadah sudah boleh 100 persen. Selain TNI-Polri, momen Nataru bakal melibatkan unsur masyarakat seperti ormas, baik itu Banser, GP Ansor, dan lainnya. (dan)

Exit mobile version