Selasa, 30 Mei 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Keterangan Putri Berkaitan Pelecehan Seksual, Ahli Psikologi: Layak Dipercaya

by Ali Rachman
Kamis, 22 Desember 2022 - 09:05
in Nasional
Terdakwa-PC

Tangkapan layar saat Putri Candrawathi menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan. Foto: Dok Indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani menyatakan, keterangan terdakwa Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah masih perlu diuji, namun patut dipercaya.

Pernyataan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik, yang disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

BacaJuga

Inovasi Digital Dibutuhkan Para Pelaku Industri Startup di Indonesia

KKP Segel 11,3 Ton Ikan Impor di Palembang

“Layak dipercaya, betul,” kata Reni di Jakarta.

Menurutnya, kecenderungan kebenaran itu ditemukan hanya dalam pemeriksaannya.

“Saya rasa kapasitas kami menjelaskan meng-clearkan perilakunya. Jadi apa yang disampaikan oleh ibu Putri memang bersesuaian dengan kriteria yang kredibel, dengan kekerasan seksual terjadi di Magelang, menurut ibu Putri,” jelas Reni.

Ia menambahkan, keterangan yang bersangkutan tetap perlu ditindaklanjuti atau hanya dapat dibuktikan melalui proses hukum.

“Ini yang kemudian perlu didalami oleh hukum tentunya, namun keputusan mengenai ini pasti terjadi atau tidak pasti terjadi tentunya itu tidak pada kapasitas kami, namun petunjuk ke arah sana,” ucap Reni.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Kepala Divis Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspekrur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bhayangkara Dua (Bharada) E, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.

“Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” kata JPU Rudy Irmawan di dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (17/10/2022).

Upaya pembunuhan berencana pun dilakukan di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada, Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.07 WIB.

Akibat perbuatannya tersebut, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (dan)

Tags: Brigadir JFerdy Sambopn jakselPutri Candrawathi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

sambo
Headline

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dkk Ajukan Kasasi

Senin, 22 Mei 2023 - 10:11
Terdakwa-FS-Sidang
Nasional

PT DKI: Pidana Mati Masih Berlaku di Indonesia

Rabu, 12 April 2023 - 22:05
KemenKopUKM Perluas Akses Pendanaan UKM Lewat Penerbitan SB Securities Crowdfunding
Headline

PT DKI Kuatkan Putusan PN Jaksel, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

Rabu, 12 April 2023 - 14:56
sambo
Headline

Ini Penjelasan soal Sambo dkk Boleh Tak Hadir di Sidang Putusan Banding

Rabu, 12 April 2023 - 13:23
KemenKopUKM Perluas Akses Pendanaan UKM Lewat Penerbitan SB Securities Crowdfunding
Headline

Putusan Banding Ferdy Sambo Dibacakan Urutan Pertama Hari Ini

Rabu, 12 April 2023 - 08:09
PN-Jaksel
Nasional

AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Senin, 10 April 2023 - 17:29
Load More

Populer hari ini

Disway Senin

SuratTerbuka

Senin, 29 Mei 2023 - 08:05
swissbel

Rayakan HUT Ke-4, Swiss Belhotel Bogor Gelar Rangkaian Acara

Jumat, 26 Mei 2023 - 20:50
Dukung Promosi Pariwisata Lokal, Pedal Gelar Wonderful Tour De Kuningan

Dukung Promosi Pariwisata Lokal, Pedal Gelar Wonderful Tour De Kuningan

Senin, 29 Mei 2023 - 16:05
faizal

KPK Diminta Tidak Diam Soal Skandal Investasi GoTo Rp6,7 Triliun

Selasa, 14 Februari 2023 - 16:27
BPN Kota Depok Minta Warga Manfaatkan Aplikasi Resmi Cegah Mafia Tanah

BPN Kota Depok Minta Warga Manfaatkan Aplikasi Resmi Cegah Mafia Tanah

Senin, 29 Mei 2023 - 17:34

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist