Keterangan Putri Berkaitan Pelecehan Seksual, Ahli Psikologi: Layak Dipercaya

Terdakwa-PC

Tangkapan layar saat Putri Candrawathi menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan. Foto: Dok Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani menyatakan, keterangan terdakwa Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah masih perlu diuji, namun patut dipercaya.

Pernyataan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik, yang disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

“Layak dipercaya, betul,” kata Reni di Jakarta.

Menurutnya, kecenderungan kebenaran itu ditemukan hanya dalam pemeriksaannya.

“Saya rasa kapasitas kami menjelaskan meng-clearkan perilakunya. Jadi apa yang disampaikan oleh ibu Putri memang bersesuaian dengan kriteria yang kredibel, dengan kekerasan seksual terjadi di Magelang, menurut ibu Putri,” jelas Reni.

Ia menambahkan, keterangan yang bersangkutan tetap perlu ditindaklanjuti atau hanya dapat dibuktikan melalui proses hukum.

“Ini yang kemudian perlu didalami oleh hukum tentunya, namun keputusan mengenai ini pasti terjadi atau tidak pasti terjadi tentunya itu tidak pada kapasitas kami, namun petunjuk ke arah sana,” ucap Reni.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Kepala Divis Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspekrur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bhayangkara Dua (Bharada) E, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.

“Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” kata JPU Rudy Irmawan di dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (17/10/2022).

Upaya pembunuhan berencana pun dilakukan di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada, Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.07 WIB.

Akibat perbuatannya tersebut, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (dan)

Exit mobile version