Kamis, 1 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Geledah Kantor Dinas dan Money Changer Kasus Suap Pengelolaan Dana Hibah di Jatim

by gint
Jumat, 23 Desember 2022 - 15:33
in Nasional
KPK

Gedung Merah Putih KPK. (Dokumen KPK)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID –Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor dinas dan money changer di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan perkara dugaaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim Saut Tua P Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan.

BacaJuga

Danone-AQUA dan Nazava Berkolaborasi Perkuat Komitmen Tingkatkan Akses Air Minum di Sekolah

Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi Akan Bentuk Lembaga Adat Betawi

“Kamis (22/12/2022), tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Kota Surabaya, Jawa Timur,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Jumat (23/12/2022).

Ali menjelaskan, lokasi penggeledahan ada di empat titik yaitu Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim; Kantor Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jatim; Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim dan Kantor Money Changer.

“Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen dan alat eletronik terkait dana hibah sedangkan di money changer ditemukan dan diamankan adanya dokumen pertukaran sejumlah uang yang diduga kuat terkait dengan perkara suap ini. Analisa dan penyitaan masih segera akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ungkap Ali.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak. Politikus senior Partai Golkar itu dijerat dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim.

Penangkapan terhadap Sahat berawal dari informasi masyarakat terkait akan adanya peristiwa suap.

Diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada anggota DPRD Provinsi Jatim atau yang mewakilinya terkait pengurusan alokasi dana hibah.

Berbekal informasi tersebut tim penindakan KPK bergerak pada Rabu, 14 Desember 2022 ke salah satu mal di Surabaya, Jatim.

Di mal tersebut diduga terjadi penyerahan sejumlah uang dari Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid kepada Rusdi, staf ahli Sahat.

Di waktu bersamaan, sekitar pukul 20.30 WIB, tim penindakan mengamankan beberapa pihak di lokasi berbeda. Sahat diamankan di Gedung DPRD Provinsi Jatim sementara Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang.

Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan matauang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp1 miliar.

Kemudian mereka yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Usai menjalani pemeriksaan, mereka dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Mereka pun langsung ditahan tim lembaga antirasuah selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

Sahat Tua ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Rusdi di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC, Abdul Hamid ditahan di Rutan pada Kavling C1 gedung ACLC, sementara Ilham Wahyudi alias Eeng ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Dijelaskan bahwa untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Pemprov Jatim.

Distribusi penyalurannya antara lain melalui kelompok masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan. Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Jatim, salah satunya adalah Sahat.

Sahat menawarkan diri membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka alias ijon. Kemudian Abdul Hamid menerima tawaran tersebut.

Diduga Sahat mendapat bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan Abdul Hamid mendapatkan bagian 10 persen. Adapun besaran nilai dana hibah yaitu di tahun 2021 dan 2022 telah disalurkan masing-masing sebesar Rp 40 miliar.

Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, Abdul Hamid kemudian kembali menghubungi Sahat dan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar.

Realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu (13/12/2022) di mana Abdul Hamid melakukan penarikan tunai sebesar Rp 1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu Bank di Sampang dan kemudian menyerahkannya pada Eeng untuk dibawa ke Surabaya.

Eeng pun menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut pada Rusdi sebagai orang kepercayaan Sahat di salah satu mal di Surabaya. Setelah uang diterima, Sahat memerintahkan Rusdi menukar uang Rp 1 miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang SGD dan USD.

Rusdi kemudian menyerahkan uang tersebut pada Sahat di salah satu ruangan yang ada di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan Abdul Hamid akan diberikan pada Jumat (16/12/2022).

Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS (Sahat) telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar.

Atas perbuatannya, Abdul Hamid dan Eeng sebagai penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sahat dan Rusdi sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dam)

Tags: Korupsi Dana Hibah APBD JatimKPKSuap Pengelolaan Dana Hibah Pemprov Jatim
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

KPK Beri Penguatan Integritas kepada Jajaran Kementerian BUMN
Nasional

KPK Beri Penguatan Integritas kepada Jajaran Kementerian BUMN

Rabu, 31 Mei 2023 - 22:19
Memperpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Wakil Ketua Komisi II Sebut MK Lampaui Wewenang DPR
Nasional

KPK Siap Buktikan Penerimaan Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe Senilai Rp46,8 Miliar

Rabu, 31 Mei 2023 - 19:54
Dukung Promosi Pariwisata Lokal, Pedal Gelar Wonderful Tour De Kuningan
Nasional

Cegah Korupsi Sedari Dini, KPK Gelar Bimtek di Pemprov DKI

Senin, 29 Mei 2023 - 16:27
Nasir-Djamil
Nasional

4 Hakim MK Lakukan Dissenting Opinion, Nasir Djamil : DPR Bisa Tak Ikuti Putusan Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

Sabtu, 27 Mei 2023 - 14:35
Gedung-LPSK
Nasional

LPSK Beri Peluang Perlindungan Bagi Oca dalam Konteks Pidana

Sabtu, 27 Mei 2023 - 12:50
Gedung-MK
Headline

MK Keluar Jalur, Jokowi Diminta Abaikan Putusan Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK

Sabtu, 27 Mei 2023 - 08:35
Load More

Populer hari ini

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Selasa, 30 Mei 2023 - 03:39
Disway Senin

SuratTerbuka

Senin, 29 Mei 2023 - 08:05
Pemenang-Ichitan

Coba 30 Botol ICHITAN, Desi Sabet Hadiah Tiket Private Fan Meeting ke Thailand

Selasa, 30 Mei 2023 - 17:50
Helo-APK

Aplikasi Helo di Indonesia Tutup Mulai 30 Juni

Selasa, 30 Mei 2023 - 16:39
Kelebihan Bayar dan Hasil Proyek Tidak Sesuai Spek, Kadis PUPR Kota Tangerang: Semuanya Kami Evaluasi

Kelebihan Bayar dan Hasil Proyek Tidak Sesuai Spek, Kadis PUPR Kota Tangerang: Semuanya Kami Evaluasi

Selasa, 23 Mei 2023 - 19:13

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist