Rabu, 22 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Dalami Kabar Tersangka Kasus Narkotika Bebas Sebelum Waktunya

by Ali Rachman
Sabtu, 24 Desember 2022 - 12:11
in Nasional
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurma Dewi. Foto: Istimewa

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurma Dewi. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan (Jaksel) bakal melakukan pengecekan, soal kabar dugaan seorang perempuan sekaligus tersangka kasus narkotika berinisial NN atau bernama lengkap Nadia Nurhaliza telah bebas dari hukuman penjara sebelum waktunya.

“Itu nanti kita dalami kita tanyakan kembali,” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Metro Jaksel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarat, Jumat (23/12/2022).

BacaJuga

Pengelolaan Manajemen Sumber Daya Nasional untuk Dukung Pertahanan Negara

Zakat sebagai Instrumen dalam Mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Nurma belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut, lantaran masih ingin menanyakan mengenai kabar tersebut ke Polsek Pesanggrahan.

“Kita akan tanyakan ke penyidik, kalau ada info kita kabari soal kejelasan kasusnya,” tuturnya.

Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) TB. Rahmad Sukendar telah melayangkan laporan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Pengamanan Internal (Paminal) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk ditindaklanjuti dugaan bebasnya Nadia Nurhaliza dari hukuman penjara sebelum waktunya tersebut.

Viral di media sosial dan percakapan group whatsapp, ramai membicarakan Nadia Nurhaliza, diduga sudah bebas lantaran aktif mengunggah aktivitasnya di media sosial tiktok dengan nama akun @montliere.

Padahal, pelaku ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pesanggrahan pada Rabu (23/6/2021) karena diduga memproduksi tembakau sintetis, dengan barang bukti 37.5 kg.

Pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun.

Ketua Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK), Abdullah Kelrey, mempertanyakan bagaimana perkembangan proses hukum kasus Nadia Nurhaliza tersebut.

Pasalnya, merujuk ancaman hukuman yang dikenakan ke tersangka seharusnya masih mendekam di balik jeruji besi. Lalu belum ada juga informasi soal persidangan dan putusan hukum Nadia Nurhaliza.

“Seharusnya kalau di pemberitaan media kan memproduksi tembakau sintetis ancamannya hukuman mati atau paling lama 20 tahun. Kalau sekarang beredar kabar diduga sudah bebas, lalu penanganan hukumannya seperti apa? Apa hukumannya cuman setahun,” ucap Kelrey. (dan)

Tags: Narkobanarkotikapolres metro jakseltersangka
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

bc1
Megapolitan

Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan Narkotika melalui Barang Penumpang

Rabu, 1 Maret 2023 - 15:30
Logo-Lapas-Luwuk
Nusantara

Polisi Bebaskan Pegawai Lapas Luwuk Karena Tak Terbukti Gunakan Narkoba

Minggu, 26 Februari 2023 - 20:05
Perkuat Sosialisasi Penyalahgunaan Narkotika, BNI Kerja Sama dengan BNN
Ekonomi

Perkuat Sosialisasi Penyalahgunaan Narkotika, BNI Kerja Sama dengan BNN

Rabu, 22 Februari 2023 - 17:19
PC-Polda-banten
Nusantara

Gunakan Mobil Dinas Desa Transaksi Narkoba, Satu Pelaku Ditangkap Polda Banten

Senin, 13 Februari 2023 - 18:05
Polres Lebak Mulai Gencar Ungkap Peredaran Obat Keras
Nusantara

Polres Lebak Mulai Gencar Ungkap Peredaran Obat Keras

Selasa, 7 Februari 2023 - 21:06
lapas
Nasional

Lapas Narkotika Samarinda Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Sabtu, 4 Februari 2023 - 20:56
Load More

Populer hari ini

Mobil-Golf

Pj Al Muktabar Akan Jadikan TMII Area Promosi Pariwisata Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 23:15
Kepala Kantah Jaktim Penuhi Panggilan KPK, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Pemeriksaan yang Berlangsung

Kepala Kantah Jaktim Penuhi Panggilan KPK, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Pemeriksaan yang Berlangsung

Selasa, 21 Maret 2023 - 19:53
simposium

Jaga Keamanan Pemilu 2024 Agar Indonesia Tetap Damai

Selasa, 21 Maret 2023 - 21:41
Bea Cukai

Bea Cukai Kudus Ringkus Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 21 Maret 2023 - 18:05
Festival Budaya Jadi Ruang Edukasi dan Pola Literasi Bagi Siswa

Pj Gubernur Banten Kick Off KKPD QRIS dan Jawara Mobile Bank Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 14:44

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist