Kasus Pembunuhan Yosua, Romo Magnis Ungkap 2 Poin Meringankan Bharada E

Kasus Pembunuhan Yosua, Romo Magnis Ungkap 2 Poin Meringankan Bharada E - saksi romo - www.indopos.co.id

Guru Besar Filsafat Moral Prof Franz Magnis Suseno memberikan kesaksian untuk terdakwa Bharada E dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: YouTube Polri Tv

INDOPOS.CO.ID – Guru Besar Filsafat Moral Prof Franz Magnis Suseno mengemukakan, sejumlah hal yang dapat meringankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bhayangkara Dua (Bharada) E dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Magnis Suseno dihadirkan tim kuasa hukum Bharada E, sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Perintah penembakan itu datang dari eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, yang merupakan atasan dari Bharada E. Tentu bakal dilaksanakan dan sukar ada penolakan.

“Menurut saya yang tentu paling meringankan adalah kedudukan yang memberikan perintah itu kedudukan tinggi, yang jelas memberi perintah yang di dalam sejauh di dalam kepolisian tentu akan ditaati,” ucap Romo Magnis di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Instruksi dari atasan yang harus dijalankan bahkan telah menjadi suatu budaya di institusi tertentu. Dari sisi usia pun Bharada E masih terbilang muda.

“Tidak mungkin katanya Eliezer 24 umurnya, jadi masih muda itu. Laksanakan Itu budaya. Laksanakan itu adalah unsur yang paling kuat,” tutur Magnis.

Selain itu, Bharada E berada pada situasi yang amat sulit dan dilanda kecemasan dalam mengambil suatu keputusan. Di sisi lain, harusnya mengetahui perintah tak dikeluarkan.

“Yang kedua, tentu keterbatasan situasi yang tegang amat sangat membingungkan. Saya kira semua itu di mana dia harus menentukan laksanakan atau tidak, tidak ada waktu untuk melakulan pertimbangan matang,” tokoh Agama Katolik sekaligus budayawan itu.

“Dia harus langsung bereaksi, menurut saya itu tentu dua Faktor yang secata etis sangat meringankan,” tambahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer Pudihang telah melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya Brigadir J. Tindakan pidana itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tutur JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Keempat terdakwa itu melakukan rencana pembunuhan nyawa Brigadir J di kediaman pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling. Sementara eksekusi pembunuhan terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). Awal mulanya karena ada peristiwa di Magelang. (dan)

Exit mobile version