Lindungi UMKM, Menkop Teten Minta Batasi Produk Impor di Marketplace

Lindungi UMKM, Menkop Teten Minta Batasi Produk Impor di Marketplace - menkop 2 - www.indopos.co.id

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dalam agenda Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di kantot Kemenkop UKM di kawasan Kuningan, Jakarta. Foto: KemenkopUKM untuk Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) telah mengusulkan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Tujuannya untuk melakukan pembatasan produk impor.

Mengingat platform digital kerap kebanjiran produk impor. Sementara produk UMKM dalam negeri ketinggalan dan kalah bersaing dari para pengusaha besar, terutama dalam marketplace.

“Pembatasan produk impor di marketplace, kami sebenarnya sudah mengusulkan revisi Permendag Nomor 50/2020, yang kami usulkan adalah pembatasan ritel online,” kata Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dalam agenda Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Ia mengemukakan, saat ini ritel online bisa langsung menjual produknya dari luar ngeri sehingga masuk dengan mudah di platform digital. Namun, ada yang tidak memenuhi SNI atau izin edar BPOM.

“Sesuai dengan arahan Presiden (Joko Widodo) kita perlu melindungi UMKM, industri dalam negeri termasuk konsumen. Saat ini presiden sudah mengarahkan supaya ada pembatasan (produk impor), agar produk-produk luar tidak menyerbu marketplace (online),” tutur Teten.

Pemerintah tentu tak melarang perusahaan swasta dari luar negeri itu menjajakan produknya di Tanah Air. Hanya saja, perusahaan tersebut harus didaftarkan dan beroperasi terlebih dulu.

“Kita bukan mau melarang mereka berjualan di sini tapi kita ingin ada playing well yang sama, kita minta ritel online ditutup sehingga kalau mau jual di Indonesia, harus buka perusahaan dulu di Indoneisa lalu mereka jual secara online,” ucap Teten.

Sekaligus meminta agar dalam Permendag tersebut diatur terkait harga produk yang dijual. Sebab dengan adanya aturan mengenai harga, diharapkan produk impor tidak memukul harga produk-produk UMKM.

“Ini maunya kita semua, maunya pak Presiden juga. Kalau pak Presiden inginnya kalau kita sudah bisa bikin sendiri, buat apa impor produk yang sudah bisa diproduksi dalam negeri,” imbuhnya.

Permendag Nomor 50 Tahun 202 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elketronik (PMSE). (dan)

Exit mobile version