Lokataru Sebut Satu Lagi Oknum Mafia Tanah yang Kerap Bermain Alih Sertifikat

Ilustrasi tanah

Ilustrasi.

INDOPOS.CO.ID -Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Iwan Nurdin mengatakan, mafia tanah tidak hanya melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pengacara, serta aparat kelurahan/desa. Akan tetapi, kerap kali juga datang dari pengusaha.

Iwan Nurdin mengatakan hal tersebut menanggapi pernyataan Menteri ATR/BPN-RI Hadi Tjahyanto baru-baru ini yang menyatakan bahwa pelaku mafia tanah adalah oknum BPN, PPAT, Pengacara, aparat kelurahan/desa.

“Ada satu yang dilupakan bahwa maraknya persoalan mafia tanah karena pengusaha kerap membuat operasi penyuapan, pemalsuan. Mereka (pengusaha) bisa berjalan namun masih ada masyarakat yang meski sudah diberikan sertifikat tapi dirampas,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Menurut Iwan Nurdin, Korban Mafia Tanah yang tanahnya telah dirampas saat ini sangat sulit dipulihkan hak-haknya oleh BPN karena praktik ini lama berjalan di dalam institusi BPN, namun BPN mencitrakan dirinya hendak memberantas praktik tersebut. “Tidak heran jika publik pesimis dengan janji semacam ini. Ini ibarat jeruk makan jeruk,” ucapnya.

Dia menjelaskan, korban Mafia Tanah khususnya, yang melawan pengusaha kelas kakap sulit dipulihkan karena laporan-laporan mereka kepada BPN bahkan laporan kepada Menteri dengan mudah diabaikan oleh jajaran BPN di bawah Menteri yang bertanggung jawab dengan persoalan ini. Pengabaian itu misalnya dengan cara menyatakan sedang dipelajari oleh tim hukum internal BPN, memberikan informasi sepihak atau informasi yang tidak utuh kepada pimpinan sehingga kasus seolah menguap dan dilupakan.

“Belum lagi mengangkat kasus laporan masyarakat ini sesungguhnya membuka praktik buruk jajaran BPN sendiri. Pendeknya saling menutupi dan melindungi,” jelasnya.

Dia menambahkan, selama ini pemulihan hak korban praktik Mafia Tanah khususnya oleh oknum BPN lama yang produknya jelas-jelas cacat hukum masih saja masih dipertahankan. Penting untuk melakukan sejumlah ralat atas keputusan BPN akibat praktik Mafia Tanah di masa lalu tersebut.

“Misalnya dengan memainkan keputusan Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan BPN, sementara di dalamnya terdapat sejumlah desa atau kelurahan, tanah-tanah milik masyarakat ini belum digantirugi bahkan sudah ada SHM milik masyarakat,” ungkapnya.

Iwan Nurdin juga menyebutkan, kasus lain Seperti HGU Perusahaan Sawit di Mesuji PT BSMI dalam catatan Lokataru HGU-nya terbit di atas SHM masyarakat sehingga rakyat terusir.

“Sejumlah Hak Guna Bangunan (HGB) yang dihasilkan oleh praktik buruk administrasi pertanahan, misalnya di Sentul atau baru baru ini yang ramai diberitakan PT CAM di Rawa Terate, Jakarta Timur sehingga tanah milik individu atau masyarakat dapat dimiliki oleh pengusaha tanpa permah lakukan jual beli sebelumnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan, setidaknya ada lima unsur pihak yang punya potensi tinggi untuk terlibat dalam praktik mafia tanah . Unsur tersebut sendiri berasal dari oknum BPN, pengacara, pejabat pembuat akta anah (PPAT), oknum camat, dan kepala desa.

“Saya setuju bahwa mafia tanah itu ada lima (unsur) yang bermain, yakni pertama di BPN yang sudah jelas akan saya gebuk terus. Kedua yakni di pengacara, PPAT, camat, dan kepala desa,” kata Hadi dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (19/12/2022).

Meski demikian, Menteri Hadi menegaskan bahwa dirinya siap untuk memberantas mafia tanah. Bahkan sampai berikrar tidak takut siapa pun backingan di belakangnya. Hadi pun membongkar dua tempat para mafia tanah biasa bermain. Pertama tempat ketika harga tanah di wilayah itu tinggi, dan kedua karena tanahnya bermasalah. (ibs)

Exit mobile version