Jumat, 27 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Gandeng Pemda, Bea Cukai Evaluasi Pemanfaatan DBH CHT Tahun 2022

by gint
Selasa, 27 Desember 2022 - 09:24
in Nasional
Bea Cukai

Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum (APH) lainnya menggelar koordinasi terkait pemanfaatan dan evaluasi DBH CHT tahun 2022. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Menjalankan amanat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum (APH) lainnya menggelar koordinasi terkait pemanfaatan dan evaluasi DBH CHT tahun 2022.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa DBH CHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagi hasilkan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

BacaJuga

Portal I-LEAD ICEL Penting sebagai Aktualisasi Demokrasi Lingkungan di Indonesia

Aup Pecah Telor Kukuhkan Dua Profesor Vokasi

Yaitu sebesar 10% untuk bidang penegakan hukum, 40% bidang kesehatan, dan 50% bidang kesejahteraan masyarakat. “Di akhir tahun 2022 ini, Bea Cukai bersama pihak-pihak terkait perlu melakukan koordinasi dan evaluasi terkait pemanfaatan DBH CHT selama tahun 2022.” Imbuhnya.

Hatta menambahkan bahwa kegiatan evaluasi pemanfaatn DBH CHT dilakukan Bea Cukai bersama Pemda dan APH terkait di beberapa wilayah, seperti wilayah Bandung Raya, Cimahi, Majalengka, Mojokerto, dan Sumenep.

“Evaluasi pemanfaatan DBH CHT ini dilakukan untuk mengetahui kendala, kekurangan, serta menemukan perencanaan untuk pemanfaatan DBH CHT yang lebih efektif di tahun selanjutnya. Bea Cukai pun berwenang untuk melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah khususnya dalam bidang penegakan hukum,” ujar Hatta.

Selain kegiatan tersebut, Bea Cukai juga menggelar beberapa kegiatan lainnya terkait pemanfaatan DBH CHT. Di Kediri (14/12), Bea Cukai Kediri menghadiri penyerahan program bantuan modal usaha DBH CHT tahun 2022 oleh Pemkot Kediri sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bantuan Modal ini diserahkan kepada sebanyak 1343 pelaku IKM/UMKM dan pelaku usaha lainnya yang telah memenuhi syarat seperti telah menjalankan usahanya minimal 2 tahun, serta penyandang disabilitas dan buruh pabrik di wilayah Kota Kediri dengan syarat minimal telah menjalankan usahanya selama 6 bulan.

Sementara di Semarang (8/12), Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan dialog interaktif dengan tema Optimalisasi DBH CHT untuk Kesejahteraan Petani Tembakau yang diadakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah di MJTV Magelang.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung, Wirawan menyampaikan ucapan terima kasih atas program DBH CHT bagi petani tembakau.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah, DBH CHT menjadi salah satu harapan kami untuk membantu meringankan biaya operasional penanaman tembakau. Ini sudah baik namun kami rasa masih dapat dioptimalkan,” ujarnya.

“Melalui pelaksanaan rapat koordinasi dan evaluasi serta berbagai kegiatan lainnya ini dapat menghasilkan kebijakan-kebijakan yang efektif dan strategis serta memberikan manfaat yang optimal dalam pemanfaatan DBH CHT di tahun 2023 mendatang,” pungkas Hatta. (ipo)

Tags: bea cukaiDBH CHTevaluasiPemda
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Bea Cukai
Ekonomi

Fasilitas Kepabeanan Topang Stabilitas Sektor Perdagangan dan Industri Nasional

Kamis, 26 Januari 2023 - 22:25
Bea Cukai
Nasional

Bea Cukai Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan Polri

Kamis, 26 Januari 2023 - 21:59
bc2
Nasional

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus 149 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Aceh

Kamis, 26 Januari 2023 - 21:12
bc
Nasional

Bea Cukai Ringkus Ratusan Ribu Rokok Ilegal Dari Tiga Wilayah Penindakan

Kamis, 26 Januari 2023 - 20:43
Bea Cukai
Ekonomi

Terus Dukung UMKM, Tiga Kantor Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor

Rabu, 25 Januari 2023 - 19:35
Bea Cukai
Ekonomi

Ekspor Kian Gencar dari Maluku, Bea Cukai Sigap Laksanakan Asistensi

Rabu, 25 Januari 2023 - 18:19
Load More

Populer hari ini

Rafik-Rahmat-Taufik

Para Kades di Banten Tolak Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun, ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:05
Iti Tekankan Empat Prioritas Pembangunan di Lebak

Iti Tekankan Empat Prioritas Pembangunan di Lebak

Selasa, 24 Januari 2023 - 18:21
Tandatangani Pakta Integritas, Lapas Kelas IIA Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai di Pemilu 2024

Tandatangani Pakta Integritas, Lapas Kelas IIA Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai di Pemilu 2024

Rabu, 25 Januari 2023 - 19:05
Launching-Buku

Sambut HPN 2023, Mantan Anggota Dewan Pers Launching Buku “Media Massa Hadapi Disrupsi Digital”

Kamis, 26 Januari 2023 - 09:35
sayap patah

Tiga Fakta Menarik Film Sayap-Sayap Patah

Selasa, 30 Agustus 2022 - 22:52

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist