Jumat, 3 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Jelang Akhir Tahun 2022, Bea Cukai Kembali Gelar Pemusnahan di Tiga Kota

by gint
Selasa, 27 Desember 2022 - 11:09
in Nasional
Bea Cukai

Bea Cukai memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Menjelang akhir tahun 2022, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah masih terus menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kantor-kantor tersebut ialah Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel), Bea Cukai Banjarmasin, Bea Cukai Jayapura, dan Bea Cukai Tanjung Emas.

BacaJuga

Populasi Penduduk Turun, Dubes: Pemuda Indonesia Bisa Bekerja dan Sekolah di Jepang

KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah di Malaka

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Senin (26/12) mengatakan Kanwil Bea Cukai Kalbagsel dan Bea Cukai Banjarmasin sepanjang tahun 2021 dan 2022, Kanwil Bea Cukai Kalbagsel dan Bea Cukai Banjarmasin telah melakukan penindakan terhadap 172 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai yang terjadi di sebelas kota dan kabupaten yang berada di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Dari penindakan tersebut, petugas menyita 931.264 batang rokok, 130 liter minuman mengandung etil alkohol, 3,12 liter hasil pengolahan tembakau lainnya, dan 122 paket barang eks kepabeanan. Total perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp1.004.907.560,- dan telah ditetapkan sebagai BMN serta mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dilakukan pemusnahan.

“Barang hasil penindakan berupa rokok dan minuman beralkohol yang dimusnahkan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yakni penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, dan tidak dilekati pita cukai, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp539.265.277,” ungkapnya.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Jayapura, yang memusnahkan BMN hasil penindakan berupa 3.100 batang rokok polos dan 9.096 liter minuman beralkohol yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai.

Selain itu, dimusnahkan pula barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Jayapura yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemilik barang berupa pakaian, spare part kendaraan (mobil dan motor), kosmetik, makanan, suplemen dan obat-obatan, mainan, sex toys, perlengkapan olahraga, serta perangkat elektronik. Barang impor tersebut memiliki perkiraan nilai barang sebesar Rp27.125.000,00.

Barang-barang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan kembali.

Kantor lainnya yang menggelar pemusnahan ialah Bea Cukai Tanjung Emas, yang bersinergi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang memusnahkan berbagai jenis komoditas tumbuhan sisa sampel pengujian impor ekspor dan sampel penahanan, berupa media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) selama periode Agustus sampai dengan Desember di Instalasi Karantina Tumbuhan BKP Kelas I Semarang.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah kontaminasi organisme penggangu tumbuhan karantina ke lingkungan sekitar ataupun ke sampel uji yang baru. Total 250 kg media pembawa OPTK dimusnahkan dengan cara pembakaran. Media tersebut merupakan sampel pengujian yang masuk melalui tiga tempat di wilayah Semarang. Sebanyak 13 media sisa sampel pengujian impor dan ekspor melalui Bandara Ahmad Yani, 23 media sisa sampel pengujian ekspor melalui Kantor Pos Semarang, dan 21 media sisa sampel ekspor impor dan penahanan melalui Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK),” katanya.

Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan pemusnahan terhadap media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) hasil penahanan dengan rincian 349 ekor burung kacer, 4 ekor ayam, 5 ekor burung kapas tembak, dan 3 kg madu. Pemusnahan tersebut menjadi perwujudan akuntabilitas Bea Cukai dan Balai Karantina Pertanian serta upaya kedua pihak menjaga keamanan produk yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dari bahaya OPTK maupun HPHK.

“Kegiatan pemusnahan BMN oleh unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah, merupakan wujud komitmen dan kampanye transparansi kami kepada publik. Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran dan memperkuat upaya kami dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal,” tutup Hatta. (ipo)

Tags: bea cukaiBea Cukai BanjarmasinBea Cukai JayapuraBea Cukai Tanjung EmasKanwil Bea Cukai KalbagselPemusnahan BMN
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

PT.-Lotte-Chemical-Titan-Nusantara
Ekonomi

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Bea Cukai Kunjungi Pelaku Usaha di Tiga Wilayah

Kamis, 2 Februari 2023 - 18:35
Peningkatan-Ekspor
Nusantara

Gelar Pertemuan dengan Pemda dan KBRI Tokyo, Bea Cukai Sinergikan Upaya Dukung Ekspor Daerah

Kamis, 2 Februari 2023 - 18:05
Pekerja-Migran-Indonesia
Nusantara

Tiga Instansi Berkolaborasi Asistensi PMI

Kamis, 2 Februari 2023 - 17:35
ganjar
Nasional

Ini yang Dilakukan Bea Cukai Terhadap Barang-Barang Ilegal

Rabu, 1 Februari 2023 - 22:02
kunjungan-Komisi-XI-DPR-RI-di-PT-ECCO
Nusantara

Bea Cukai Terima Kunjungan DPR RI Bahas Terkait Fasilitas Kepabeanan dan Pengelolaan Cukai

Selasa, 31 Januari 2023 - 18:20
Campus-School-Customs
Nusantara

Pertegas Perannya, Dua Kantor di Jatim Terima Kunjungan dari Ratusan Mahasiswa

Selasa, 31 Januari 2023 - 17:50
Load More

Populer hari ini

sekolah

Siswa SMA Negeri CMBBS Pandeglang Raih Prestasi di Kancah Internasional

Kamis, 2 Februari 2023 - 19:24
Polres-Bandara

Sindikat Pembuat dan Pengedar Ganja Sintetis Lintas Wilayah Diciduk Polresta Bandara

Kamis, 2 Februari 2023 - 16:50
Dukung Pj Gubernur, DPD Apdesi Banten Minta Muktabar Tetap Fokus Bangun Desa

Dukung Pj Gubernur, DPD Apdesi Banten Minta Muktabar Tetap Fokus Bangun Desa

Kamis, 2 Februari 2023 - 09:08
al

Al Muktabar Sosok Pemimpin Berpikiran Out Of The Box

Rabu, 1 Februari 2023 - 21:25
Sidang-Kasus-BBM

Sebagai Komut Tak Ngerti Urusan Teknis Operasional, Freddy Soenjoyo Mengaku Heran Dijadikan Tersangka

Selasa, 31 Januari 2023 - 21:49

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist