Jumat, 3 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Lewat Sosialisasi, Bea Cukai Juanda Pastikan Pekerja Migran Pahami Aturan Kepabeanan

by gint
Selasa, 27 Desember 2022 - 08:50
in Nasional
Bea Cukai

Petugas Bea dan Cukai memberikan edukasi terkait ketentuan kepabeanan bertajuk Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) kepada para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Dalam momen peringatan Hari Pekerja Migran Internasional pada 18 Desember lalu, Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur memberikan edukasi terkait ketentuan kepabeanan bertajuk Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) kepada para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak berangkat ke berbagai negara (22/12).

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Himawan Indarjono turut menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan bekal terkait kepabeanan yang perlu dipahami oleh calon pekerja migran.

BacaJuga

Wamentan Harvick Dukung Peningkatan Produksi Susu Segar GKSI

Mahfud MD Klaim Pemerintah Serius Lakukan Pemberantasan Korupsi, Ini Buktinya

“Tujuannya agar para PMI lancar dan terlindungi haknya dalam melakukan kegiatan kepabeanan, seperti pengiriman barang antar negara, barang larangan dan pembatasan (Lartas), IMEI, hingga ketetuan perjalanan lintas negara yang tak lepas dari barang bawaan,” ujarnya.

Terkait barang kiriman yang harus dipahami oleh PMI, lanjutnya, ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Himawan menjelaskan bahwa terdapat kewajiban perpajakan atas barang impor yang dikirim dari luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri.

“Jadi barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut pajak pertambahan nilai (PPN). Sementara barang dengan nilai lebih dari USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5 persen, dan PPN 11 persen. Ketentuan ini juga mengatur pengenaan pajak dengan tarif tertentu atas barang khusus, seperti sepatu, tas, tekstil, dan buku,” rincinya.

Sementara untuk barang lartas, Himawan menjelaskan bahwa ketentuan pengawasannya diatur lebih lanjut melalui PMK Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.

Beberapa barang yang dilarang untuk diimpor di antaranya adalah narkotika dan senjata, sementara barang yang dibatasi impornya di antaranya seperti handphone, alas kaki, obat-obatan, hingga sepeda.

“Di momen peringatan hari migran internasional, kita perlu garis bawahi bahwa PMI merupakan fenomena yang berkembang dan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan negara asalkan didukung oleh kebijakan yang tepat. Negara memiliki hutang kepada para pekerja migran atas jasa dan kontribusi devisa negara yang mereka sumbangkan, oleh karena itu kita wajib membayarnya dengan kebijakan yang terbaik dan berbagai pelayanan yang maksimal untuk mereka,” ujar Himawan.

Bea Cukai sebagai instansi penyelenggara pengawasan dan pelayanan lalu lintas barang antar negara turut serta memberikan program khusus bagi PMI melalui program Konsultasi dan Wadah Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (Kawan Migran).

“Bea Cukai Juanda berkomitmen untuk mewujudkan layanan PMI yang mudah dan informatif dengan berbagai layanan prioritas seperti sosialisasi atau kelas bimbingan, podcast, layanan konsultasi dan asistensi khusus PMI, serta layanan informasi dan penyuluhan khusus PMI,” pungkasnya. (ipo)

Tags: Aturan Kepabeananbea cukaiBea Cukai JuandaPekerja MigranSosialisasi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Peninjauan-Menkeu
Nusantara

Menteri Keuangan Tinjau Pembangunan KIHT Sumenep

Jumat, 3 Februari 2023 - 20:05
Bea-Cukai-Banyuwangi
Nusantara

Jalankan Peran Asistensi Industri, Bea Cukai Banyuwangi dan Sintete Kunjungi Usaha Lokal

Jumat, 3 Februari 2023 - 19:50
Kawasan-Ekonomi-Khusus
Ekonomi

Tetapkan PER-19/BC/2022, Simak Pokok-Pokok Tata Laksana Arus Barang pada Kawasan Ekonomi Khusus

Jumat, 3 Februari 2023 - 19:05
Impor-Bahan-Baku
Ekonomi

Berkat Kerja Sama IK-CEPA, Impor Bahan Baku dari Korsel Diberikan Tarif Bea Masuk 0 Persen

Jumat, 3 Februari 2023 - 18:35
Coffee-Morning-Bea-Cukai
Nusantara

Pantau Penerapan NLE, Bea Cukai Gelar Evaluasi di Tiga Wilayah

Jumat, 3 Februari 2023 - 18:05
PT.-Lotte-Chemical-Titan-Nusantara
Ekonomi

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Bea Cukai Kunjungi Pelaku Usaha di Tiga Wilayah

Kamis, 2 Februari 2023 - 18:35
Load More

Populer hari ini

sekolah

Siswa SMA Negeri CMBBS Pandeglang Raih Prestasi di Kancah Internasional

Kamis, 2 Februari 2023 - 19:24
Polres-Bandara

Sindikat Pembuat dan Pengedar Ganja Sintetis Lintas Wilayah Diciduk Polresta Bandara

Kamis, 2 Februari 2023 - 16:50
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Ilustrasi-Teroris

Waspadai Peringatan 1 Abad Kebangkitan Kelompok Khilafah di 2024

Selasa, 18 Oktober 2022 - 09:35
Pelantikan-Anggota-PPLN

Konjen RI Sydney Lantik dan Ambil Sumpah Anggota PPLN

Kamis, 2 Februari 2023 - 17:50

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist