Selasa, 7 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Gelar FGD, KemenKopUKM Ajak Guru Besar UNS Diskusikan Draf RUU Perkoperasian

by wib
Kamis, 29 Desember 2022 - 13:05
in Nasional
Deputi-bidang-Perkoperasian

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Sebagai upaya menyempurnakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama para guru besar bidang hukum dan ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, beberapa waktu yang lalu.

FGD RUU Perkoperasian tersebut dibuka oleh Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi bersama Dekan Fakultas Hukum UNS Profesor I Gusti Ayu Ketut Rachmi, dan dihadiri oleh para guru besar hukum dan ekonomi, dosen UNS, Pemerintah Daerah, serta para pengurus koperasi.

BacaJuga

KBRI Ankara: Diperkirakan 500 Orang WNI Bermukim di Wilayah Pusat Gempa

Perkuat Penegakan Hukum, KPK Lantik 21 Penyidik dan Penyelidik Baru

Ahmad Zabadi mengungkapkan, KemenKopUKM membutuhkan masukan dari berbagai pihak, baik para pelaku koperasi maupun akademisi dan para ahli yang berkompeten untuk memberikan pandangannya terkait draf RUU Perkoperasian yang sedang dalam proses penyusunan.

“Dalam rangka reformasi perkoperasian perlu dilakukan sosialisasi RUU Perkoperasian karena perubahan zaman memberi tantangan strategis yang berbeda bagi koperasi dan bagi seluruh pelaku usaha menjadi semakin kompleks, canggih, cepat, dan mudah,” kata Zabadi.

Zabadi menekankan, reformasi perkoperasian menjadi bentuk perubahan struktural yang dilakukan melalui pembaharuan atau perubahan regulasi (reforma regulasi) untuk menyesuaikan anatomi kelembagaan dan usaha koperasi agar lebih adaptif dengan perubahan zaman, serta perkembangan ekosistem perkoperasian yang mendukung tumbuh kembangnya koperasi.

“Selain itu, perkembangan aneka teknologi merupakan keniscayaan dan harus direspons sebagai peluang bagi koperasi menjadi wahana untuk tumbuh dan berkembang,” katanya.

Guru Besar Ekonomi UNS Profesor Izza Mafruhah yang sekaligus menjadi pemateri dalam FGD RUU Perkoperasian menyatakan draf RUU Perkoperasian telah mengatur hal-hal yang diperlukan untuk tumbuh kembangnya koperasi, seperti sistem pengawasan, tata kelola koperasi, pengelolaan aset, kewajiban, dan permodalan koperasi.

“Draf RUU ini telah menutupi aneka celah kelemahan dari UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Diperlukan pula pengaturan yang berkaitan dengan pemberdayaan, peningkatan partisipasi anggota, dan mempertahankan sifat kerakyatan dari koperasi,” kata Izza.

Pada kesempatan yang sama, guru besar hukum perdata Profesor Pujiono menyoroti definisi koperasi dan menguraikan unsur-unsurnya. Pujiono menyatakan telah ada perbaikan dan tambahan unsur dalam definisi koperasi dibandingkan Undang-Undang terdahulu, terutama unsur asosiat orang dan perusahaan.

“Dari sisi politik hukum, draf RUU Perkoperasian menggambarkan kemajuan pengaturan, baik dalam aspek konsideran, asas, definisi, norma pengaturan dan penjelasannya. Perlu ditekankan bahwa koperasi adalah kegiatan ekonomi, yang berwatak sosial dan bernapaskan kebudayaan, sehingga perlu dikaji kesejajaran kata ekonomi, sosial, dan budaya dalam definisi koperasi,” kata Pujiono.

Guru besar hukum pidana Profesor Sentot Sudarwanto juga mengapresiasi draf RUU Perkoperasian, sekaligus menyarankan perlunya pengaturan sanksi administratif dan pidana bagi koperasi yang memiliki izin, tetapi melanggar prinsip koperasi.

“Perlu adanya pengaturan mengenai ganti rugi bagi korban usaha simpan pinjam koperasi, karena itu yang lebih diperlukan oleh para korban. Sanksi pidana bersifat ultimum remedium,” ujar Sentot.

Di sisi lain, guru besar hukum administrasi negara Profesor I Gusti Ayu Ketut Rachmi menyatakan perlunya partisipasi publik dalam penyusunan undang-undang agar tidak mudah di-judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

“Upaya KemenKopUKM untuk melibatkan pemangku kepentingan termasuk akademisi di kampus UNS adalah bentuk meaningful participation penyusunan RUU Perkoperasian. Fakultas Hukum UNS siap menjadi mitra KemenKopUKM dalam penyusunan RUU Perkoperasian dan mendukung proses sosialisasinya,” katanya. (srv)

Tags: FGDKemenKopUKMRUU PerkoperasianUniversitas Sebelas Maret
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

FGD indopos.co.id dan INDOPOSCO: Peluang dan Tantangan Perbankan Menghadapi Resesi Global 2023
Video

FGD indopos.co.id dan INDOPOSCO: Peluang dan Tantangan Perbankan Menghadapi Resesi Global 2023

Selasa, 7 Februari 2023 - 11:06
SesKemenKopUKM: Optimalisasi Peran Koperasi Perlu Ditingkatkan
Nasional

SesKemenKopUKM: Optimalisasi Peran Koperasi Perlu Ditingkatkan

Minggu, 5 Februari 2023 - 18:40
teten
Ekonomi

Teten Dukung Kolaborasi Hadirkan Kawasan Khusus Perdagangan bagi UMKM

Jumat, 3 Februari 2023 - 14:34
MenKopUKM: Program Kawal Inkubator di Banjarmasin Potensial Cetak Wirausaha Berkualitas
Nasional

MenKopUKM: Program Kawal Inkubator di Banjarmasin Potensial Cetak Wirausaha Berkualitas

Kamis, 2 Februari 2023 - 10:17
Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah Jadi Solusi Persoalan Minyak Goreng
Nasional

Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah Jadi Solusi Persoalan Minyak Goreng

Rabu, 1 Februari 2023 - 13:10
Temas
Ekonomi

Program Kawal Inkubator di Banjarmasin Potensial Cetak Wirausaha Berkualitas

Selasa, 31 Januari 2023 - 16:40
Load More

Populer hari ini

SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Personel-Polda-Banten

Hafal Asmaul Husna, Tiga Personel Polda Banten Diberangkatkan Umroh

Senin, 6 Februari 2023 - 13:13
DR-Umar-S-Fana

Mekanisme Pengaduan Terkait Berita Pada Media Massa

Kamis, 19 Januari 2023 - 13:50
samosir

Reaksi Cepat Kapolres Samosir Sirnakan Keresahan Masyarakat Hutaginjang

Minggu, 5 Februari 2023 - 15:15
TAD-Air-Craft-Cleaning

Penerapan Core Values Akhlak dan Integritas, Aircraft Cleaning GDPS Laporkan Temuan Hingga Rp300 Juta Selama 2022

Jumat, 3 Februari 2023 - 23:25

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 07 at 12.27.57 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023

by gimbal
Selasa, 7 Februari 2023 - 00:38
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist