Jokowi Putuskan Hentikan PPKM di Indonesia

Presiden-Joko-Widodo

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Dok Setkab

INDOPOS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia resmi dihentikan. Keputusan tersebut berdasar pertimbangan secara matang dan kajian mendalam.

Apalagi dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali, per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” kata Jokowi di Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Ia menyatakan, Indonesia merupakan termasuk negara berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik. Sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian, menjadi kunci keberhasilan kita,” ucap Jokowi.

Pemerintah sempat memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali selama satu bulan lebih, terhitung mulai Selasa 6 Desember hingga 9 Januari 2023.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022, seluruh wilayah Indonesia berada di level 1.

Sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM pada kondisi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.

“Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan review yang telah dilakukan dan asesmen serta untuk melengkapi pelaksanaan PPKM, yang mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19,” tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 dilihat, Selasa (6/12/2022).(dan)

Exit mobile version