PPKM Dihentikan, Kemendagri: Kami Harap Tak Menjadi Euforia

PPKM Dihentikan, Kemendagri: Kami Harap Tak Menjadi Euforia - konser musik kerumunan - www.indopos.co.id

Ilustrasi kerumunan orang saat konser musik. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022, tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Ketentuan itu keluar setelah pemerintah resmi menghentikan PPKM di seluruh wilayah Indonesia.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal menyatakan, Satgas Covid-19 Nasional dan Daerah tetap aktif melakukan monitoring dan evaluasi untuk merespon penyebaran kasus. Itu sesuai dengan aturan Inmendagri terbaru.

“Seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap aktif menggalakkan vaksinasi booster, serta menyiagakan fasilitas kesehatan yang memadai,” kata Safrizal melalui gawai, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).

Ia meminta jajaran pemerintah daerah dan masyarakat untuk berkolaborasi mendukung upaya pemerintah di masa transisi menuju endemi.

“Dengan adanya pencabutan PPKM ini tentunya kami harapkan tidak menjadi euforia, tetap beraktivitas normal seperti biasanya, dan tetap waspada agar tidak terjadi kenaikan kasus,” ucap Safrizal.

Selain itu, masyarakat diimbau lebih hati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko penularan Covid-19.

“Di dalam Instruksi Mendagri yang baru, pada masa transisi menuju endemi ini menekankan upaya dengan strategi lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Upaya tersebut melalui kesadaran penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dengan benar, terutama pada kerumunan dan keramaian, di dalam gedung/ruang tertutup termasuk transportasi publik.

“Masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan seperti batuk, pilek, dan bersin serta bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi hingga kesadaran pentingnya vaksinasi booster,” imbuh Safrizal. (dan)

Exit mobile version