Rabu, 22 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja, SP Nilai Tak Penuhi Syarat Kegentingan

by bro
Sabtu, 31 Desember 2022 - 18:05
in Nasional
Ilustrasi pekerja pabrik. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

Ilustrasi pekerja pabrik. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 terkait UU No. 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja. Pemerintah mengklaim perppu ini sudah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

“Kehadiran perppu ini menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar melalui gawai, Sabtu (31/12/2022).

BacaJuga

Wapres Meriahkan Tarhib Ramadhan 2023 dengan Menulis Al-Quran

Membumikan Pesan Konservasi Hayati Berbasis Digital Kepada Generasi Milenial

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan beberapa alasan mendesak yang melatarbelakangi Perppu Cipta Kerja adalah dampak perang Ukraina-Rusia. Selain itu, ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia.

“Kehadiran Perppu No. 2 Tahun 2022 merupakan produk hukum yang tidak konsisten dengan amanat UUD 1945, ketentuan yuridis dan kondisi obyektif di masyarakat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. “Kalimat “…tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final…” dikebiri oleh Perppu No. 2 ini. Tidak ada lagi makna kata-kata “tingkat pertama dan terakhir” serta kata “final”. Amanat UUD 1945 dengan mudah dan sengaja dikacaukan oleh Pemerintah,” katanya.

Mengacu pada Pasal 11 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan undangan, masih ujar dia, diamanatkan materi muatan Perppu sama dengan materi muatan UU. Merujuk Pasal 10, materi muatan UU, salah satunya, adalah tindak lanjut atas putusan MK.

“Mengacu pada Pasal 11, seharusnya muatan Perppu no. 2 tahun 2022 memuat dan merujuk pada Putusan MK, namun Perppu No. 2 ini malah menganulir Putusan MK. Pemerintah tidak membangun budaya hukum yang baik, malah menggunakan kekuasaan untuk menihilkan Putusan MK,” terangnya. (nas)

Tags: Organisasi Pekerja Seluruh IndonesiaPerppu UU Cipta KerjaSPuu cipta kerja
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Baleg DPR Nilai Pemerintah Masih Ambigu terkait UU Cipta Kerja
Nasional

Baleg DPR Nilai Pemerintah Masih Ambigu terkait UU Cipta Kerja

Rabu, 22 Februari 2023 - 15:08
Tuntutan Kepada Pemilik PT Duta Palma Group Cermin Kejaksaan Abaikan UU Cipta Kerja
Nasional

Tuntutan Kepada Pemilik PT Duta Palma Group Cermin Kejaksaan Abaikan UU Cipta Kerja

Rabu, 15 Februari 2023 - 21:09
hinca
Nasional

Kasus Bos Duta Palma, Komisi III Nilai Kejaksaan Langgar UU Cipta Kerja

Selasa, 14 Februari 2023 - 16:41
Buntut Perppu Cipta Kerja, SP Bakal Geruduk Istana
Nasional

Buntut Perppu Cipta Kerja, SP Bakal Geruduk Istana

Senin, 9 Januari 2023 - 22:17
Aliansi Serikat Buruh Desak DPR Gunakan Hak Angket atas Penerbitan Perppu Ciptaker
Headline

Aliansi Serikat Buruh Desak DPR Gunakan Hak Angket atas Penerbitan Perppu Ciptaker

Jumat, 6 Januari 2023 - 08:51
Perubahan Harga Pertamax Seharusnya Diumumkan Tiap Pekan
Nasional

Menaker: Terbitnya Perppu Cipta Kerja untuk Perlindungan Buruh

Kamis, 5 Januari 2023 - 03:57
Load More

Populer hari ini

Mobil-Golf

Pj Al Muktabar Akan Jadikan TMII Area Promosi Pariwisata Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 23:15
Kepala Kantah Jaktim Penuhi Panggilan KPK, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Pemeriksaan yang Berlangsung

Kepala Kantah Jaktim Penuhi Panggilan KPK, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Pemeriksaan yang Berlangsung

Selasa, 21 Maret 2023 - 19:53
simposium

Jaga Keamanan Pemilu 2024 Agar Indonesia Tetap Damai

Selasa, 21 Maret 2023 - 21:41
Bea Cukai

Bea Cukai Kudus Ringkus Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 21 Maret 2023 - 18:05
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist