SP Tolak Skema Upah Minimum dalam Perppu UU Cipta Kerja

SP Tolak Skema Upah Minimum dalam Perppu UU Cipta Kerja - upah - www.indopos.co.id

Ilustrasi upah. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Serikat Pekerja (SP) menolak isi Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) Nomor 2/ 2022.

Perppu pengganti UU Nomor 11/ 2020 tersebut di antaranya pasal upah minimum (UM) Kabupaten/ kota.

“Kami sudah menyandingkan dengan UU Cipta Kerja dan UU No 13 Tahun 2003. Maka sikap kami menolak,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui gawai, Minggu (1/1/2023).

Menurut dia, dalam Perppu, upah minimum kabupaten/ kota dapat ditetapkan oleh Gubernur. Itu sama saja dalam UU Cipta Kerja.

“Bahasa hukum “dapat”, berarti bisa ada bisa tidak, tergantung Gubernur. Usulan buruh adalah, redaksinya adalah Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/ kota,” ungkapnya.

Lalu, lanjut dia, di dalam UU Cipta Kerja, UM kenaikannya didasarkan pada inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Sedangkan di UU 13/2003 didasarkan pada survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan turunannya PP 78/2015 menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Jadi UM akumulasi dari keduanya. Sementara di dalam Perppu berdasarkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Ini yang kami tolak,” terangnya.

“Kami menduga indeks tertentu seperti di dalam Permenaker 18/2022, menggunakan indeks 0,1 sampa 0,3. Kami menginginkan tidak perlu indeks tertentu,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version