Rabu, 22 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

BPJS Watch: Pelayanan Kesehatan Anak Korban Kejahatan Seksual Belum Dijamin JKN

by wib
Kamis, 5 Januari 2023 - 11:32
in Nasional
Ilustrasi kekerasan anak (dok INDOPOS.CO.ID)

Ilustrasi kekerasan anak (dok INDOPOS.CO.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Sebelumnya, kasus penculikan anak yang dialami AM, menyadarkan perhatian masyarakat bahwa penculikan anak masih saja terjadi. Dari kasus tersebut seluruh orang tua harus lebih berhati-hati dan memperhatikan keberadaan anak-anak.

Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2021, terdapat 2.982 pengaduan kasus kekerasan terhadap anak. Dari jumlah tersebut, kasus kejahatan seksual terhadap anak mencapai 859 kasus.

BacaJuga

Publik Pilih Erick Thohir sebagai Cawapres Pekerja Keras

Terima Anugerah BAZNAS AWARD, Najwa Shihab Ingatkan Masyarakat Pentingnya Berzakat

Lalu, kasus pornografi anak dan kejahatan siber sebanyak 345, kasus eksploitasi anak secara ekonomi dan/atau seksual 147. Data ini menunjukkan anak-anak rentan menjadi korban kejahatan, baik oleh orang yang dikenal maupun tidak dikenal.

“Kekerasan terhadap anak terus meningkat, namun perlindungan dalam penjaminan JKN belum ada,” ujar Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Kamis (5/1/2023).

Ia menyebut, munculnya masalah dikarenakan adanya Pasal 52 ayat (1r) Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 tahun 2018 yang menyatakan pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Merujuk ke Pasal 52 ayat (1r) ini berarti anak-anak yang mengalami sakit akibat kasus penculikan, kekerasan, penganiayaan, dan perdagangan anak tidak dijamin oleh JKN,” terangnya.

“Orang tua yang sedih karena kejadian yang menimpa anaknya, harus kembali terbebani oleh pembiayaan kesehatan anaknya,” imbuhnya.

Ia membenarkan, ada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) yang diberi tanggungjawab menanggung biaya kesehatan korban penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang. Namun masyarakat tidak banyak mengetahuinya.

“Masyarakat tahunya program JKN, kehadiran LPSK tidak ada di seluruh Indonesia, kemudian proses di LPSK harus melalui proses di kepolisian,” ungkapnya.

Ia berharap, Pasal 52 ayat (1r) dihapus pada saat Pemerintah merevisi Perpres No. 82 tahun 2018. Sehingga seluruh peserta JKN, khususnya anak-anak dapat penanganan Kesehatan yang komprehensif dan berkelanjutan. (nas)

Tags: BPJS WatchJKNKejahatan SeksualPelayanan Kesehatan Anak
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

BPJS Watch: Penyaluran BSU Diduga Jadi Ajang Politik
Headline

BPJS Watch: Penyaluran BSU Diduga Jadi Ajang Politik

Kamis, 27 Oktober 2022 - 11:01
Kategori Pekerja Rentan, Petani Butuh Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Nasional

Kategori Pekerja Rentan, Petani Butuh Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 25 September 2022 - 15:44
ilustrasi uang
Headline

Dampak Kenaikan BBM, BPJS Watch: Menaker Membohongi Publik

Sabtu, 3 September 2022 - 22:15
bpjs
Nasional

Jaminan Sosial, BPJS Watch: Jamin Atlet di Masa Tua

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 15:57
parpol
Headline

Pengurus Parpol Harusnya Wajib Jadi Peserta BPJS TK dan Kesehatan

Senin, 1 Agustus 2022 - 11:12
BPJS Kesehatan
Nasional

Wacana Satu Kelas, BPJS Watch: Anggaran di APBN Memang Ada?

Selasa, 14 Juni 2022 - 11:20
Load More

Populer hari ini

Mobil-Golf

Pj Al Muktabar Akan Jadikan TMII Area Promosi Pariwisata Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 23:15
GT-Bakauheni-Selatan

Jelang Mudik Lebaran, HK Kebut Perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera

Minggu, 19 Maret 2023 - 19:05
Tiga Nama Bersaing Rebut Jabatan Pj Sekda Banten, Ini Nama-namanya

Tiga Nama Bersaing Rebut Jabatan Pj Sekda Banten, Ini Nama-namanya

Kamis, 16 Maret 2023 - 09:52
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Festival Budaya Jadi Ruang Edukasi dan Pola Literasi Bagi Siswa

Pj Gubernur Banten Kick Off KKPD QRIS dan Jawara Mobile Bank Banten

Minggu, 19 Maret 2023 - 14:44

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist