Jumat, 31 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia

by bro
Selasa, 10 Januari 2023 - 21:11
in Nasional
bc
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Sinergi Bea Cukai dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengamankan wilayah Indonesia dari peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Kolaborasi penindakan antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jaringan Malaysia – Indonesia yang diselundupkan melalui perairan Aceh dan Sumatra Utara.

“Penangkapan berawal dari informasi Ditipidnarkoba Bareskrim Polri tentang rencana masuknya narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia menuju perairan Aceh. Kemudian, Tim Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, dan Bea Cukai Belawan melakukan patroli laut di perairan yang dicurigai,” ujar R. Syarif Hidayat, Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dalam Konferensi Pers yang digelar Ditipidnarkoba Bareskrim Polri pada Selasa (10/01/2023).

BacaJuga

Hari Film Nasional, Mendikbudristek: Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kolaborasi Ekosistem Perfilman Indonesia

ASN Dengan Kasus Narkoba, LaNyalla: Disanksi Berat Agar Ada Efek Jera

Syarif mengatakan bahwa setelah melakukan penelusuran, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka berinisial I, ES, dan F sebagai kurir darat yang membawa 50 kg sabu-sabu dalam sebuah mobil, di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (04/01/2023). Tidak jauh dari lokasi penangkapan, tim berhasil menangkap tersangka lain berinisial B, S alias Sadek, dan J alias Bulat yang bertugas sebagai sebagai kurir laut.

“Berdasarkan interograsi tiga tersangka yang bertugas sebagai kurir darat, mereka diperintahkan oleh seseorang yang disebut Mr. X untuk menjemput sabu-sabu yang dibawa oleh kurir laut. Setelah dikembangkan, tim berhasil menangkap tersangka berinisial U di Lhokseumawe yang berperan sebagai pencari tekong dan pencari boat. Tim juga berhasil menangkap tersangka berinisial R yang bertugas mengambil barang di sebuah café di Medan atas perintah HS dan Z yang merupakan tahanan Lapas Tanjung Gusta,” jelas Syarif.

Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sejumlah 50 kg yang dibungkus dengan kemasan teh cina pada tiga bungkus kantong plastik, 1 unit mobil warna abu-abu, 1 unit boat oskadon, dan sejumlah alat komunikasi. Tim juga berhasil mengamankan sebanyak 10 orang tersangka dengan rincian 3 orang sebagai kurir darat, 3 orang sebagai kurir laut, 1 orang sebagai pencari boat, 1 orang sebagai kurir yang akan menerima barang, dan 2 orang yang telah berstatus sebagai narapidana. Sementara seseorang yang disebut sebagai Mr. X masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas penindakan tersebut, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 j.o. pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda minimal senilai satu miliar rupiah dan maksimal sepuluh miliar rupiah ditambah sepertiga.

Syarif mengatakan bahwa seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran jaringan narkotika untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Sinergi Bea Cukai dan Polri merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika,” pungkasnya. (ipo)

Tags: bea cukaiJaringan MalaysiaPenyelundupanPolriSabu-sabu
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Terdakwa-Teddy-Minahasa
Nasional

Yang Memberatkan Tuntutan Teddy Minahasa, Merusak Integritas Polri

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:05
MDMC
Nasional

Bea Cukai Berikan Fasilitas Vooruitslag Hibah untuk Penanggulangan Erupsi Gunung Merapi

Kamis, 30 Maret 2023 - 17:20
CGTS-Hangtuah
Nasional

Keterbukaan Informasi, Bea Cukai Berikan Sosialisasi ke Sekolah dan Perguruan Tinggi

Kamis, 30 Maret 2023 - 16:50
Kunjungan-Pelaku-UMKM
Nasional

Tingkatkan Nilai Ekspor, Bea Cukai Gali Potensi Ekspor Komoditas Daerah

Kamis, 30 Maret 2023 - 16:20
CVC-Produksi-Ban
Nasional

Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pelaku Usaha di Jawa Barat lewat Kegiatan CVC

Kamis, 30 Maret 2023 - 15:50
bc3
Nasional

Bea Cukai Musnahkan Miliaran Rupiah BKC Ilegal di Jawa Barat

Rabu, 29 Maret 2023 - 19:19
Load More

Populer hari ini

MoU-Bea-Cukai

Bea Cukai Indonesia dan Papua Nugini Tandatangani MoU Kerja Sama Kepabeanan

Rabu, 29 Maret 2023 - 21:09
Dompet Dhuafa Gulirkan Safari Leadership di SMAN 2 Yogyakarta

Ini 4 Nama yang Berpotensi Diusulkan Jadi Pj Gubernur Banten ke Mendagri

Kamis, 30 Maret 2023 - 09:58
Dompet Dhuafa Gulirkan Safari Leadership di SMAN 2 Yogyakarta

Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI, Kejagung Periksa Petinggi Aplikanusa Lintasarta

Kamis, 30 Maret 2023 - 09:16
Dompet Dhuafa Gulirkan Safari Leadership di SMAN 2 Yogyakarta

Calon Pj Gubernur Harus Berasal dari Banten, Ini Alasannya

Kamis, 30 Maret 2023 - 14:29
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 31 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 31 at 12.08.42 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 31 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 31 Maret 2023 - 00:17
Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist