Sanksi Administratif Jadi Instrumen Peningkatan Kepatuhan di 2023

Sanksi Administratif Jadi Instrumen Peningkatan Kepatuhan di 2023 - Dr. Adin Nurawaluddin - www.indopos.co.id

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda Tentara Nasional Indonesia (TNI) Dr. Adin Nurawaluddin, saat sosialisasi di beberapa daerah-daerah yang masih tinggi pelanggaran Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) akhir tahun lalu. Foto: Dokumen PSDKP

INDOPOS.CO.ID – Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda Tentara Nasional Indonesia (TNI) Dr. Adin Nurawaluddin menyebut sanksi administratif akan menjadi salah satu instrumen penting dalam peningkatan kepatuhan pelaku usaha di tahun 2023.

Program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut merupakan salah satu strategi  pengawasan menjelang implementasi Penangkapan Ikan Terukur (PIT) untuk menurunkan pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan, diseluruh perairan Indonesia.

“Diharapkan tidak ada lagi pelanggaran, karena ketepatan data dan kepatuhan pelaku usaha merupakan kunci kesuksesan PIT”, jelas Adin, baru baru ini di kantornya.

Adin melanjutkan di tahun 2023 ini, KKP tidak akan segan menindak tegas bentuk pelanggaran SPKP dengan pengenaan sanksi administratif lanjutan, yaitu berupa paksaan Pemerintah, denda administratif sampai dengan pembekuan dan pencabutan izin. Pengenaan sanksi pidana akan menjadi upaya terakhir (ultimum remidium), karena penegakan hukum saat ini yang lebih mengutamakan pada perbaikan atas kerusakan yang dilakukan oleh para pelaku usaha

Meski demikian, Adin berkomitmen pihaknya tidak hanya akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar, melainkan juga tetap menjadi sahabat nelayan dan akan membantu pelaku usaha yang menyatakan siap untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaku usaha dan KKP adalah satu tim yang seharusnya bersama-sama mewujudkan pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” tambahnya.

Menjelang implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT), KKP akan tegas dalam memantau dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya perikanan melalui sistem Monitoring, Control and Surveillance (MCS).

“Kepatuhan pelaku usaha sangat penting dalam keberhasilan program PIT. Oleh karena itu akan kami kawal dan tingkatkan terus melalui Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP),” tegas Adin.

Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) sebagai bagian dari MCS yang dimiliki KKP berperan sangat penting untuk memantau kepatuhan zona penangkapan ikan, pendaratan hasil tangkapan, alat tangkap serta waktu penangkapan ikan yang dilakukan setiap kapal perikanan yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

“Tentunya selain memahami ketentuan terkait SPKP, pelaku usaha juga diharapkan memahami seluruh aspek legalitas dan regulasi lainnya yang terkait,” pungkasnya. (ney)

Exit mobile version