Ahli Pakar Hukum Pidana: Tuntutan terhadap JC Itu Penzoliman

sidang

Sidang Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Merujuk pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdakwa justice collaborator (JC) tidak bisa dipidana. Pernyataan tersebut diungkapkan Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan secara daring, Rabu (11/1/2023).

Ia mengatakan, pada kasus terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu apabila dijatuhkan vonis, maka akan memupuskan kepercayaan masyarakat pada proses hukum. Tidak ada lagi masyarakat kecil yang mau menjadi JC.

“Pandangan masyarakat kecil percuma saja menjadi JC, karena juga dihukum. Lebih baik ikut rekayasa,” katanya.

Menurut dia, jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut JC merupakan bentuk penzoliman. Karena JC bukan pelaku utama, tetapi melakukan kerja sama membuka kasus utama.

“Kalau JPU menuntut Richard Eliezer dalam tahunan saja (di bawah 5 tahun) ini bentuk penzoliman,” tegasnya.

Diketahui hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sidang tuntutan dengan terdakwa Richard Eliezer. Dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat, Eliezer menjadi justice collaborator. (nas)

Exit mobile version