Candi Prambanan Jadi Pusat Kegiatan Agama Hindu, Ini Penjelasan Kemenag

Candi Prambanan Jadi Pusat Kegiatan Agama Hindu, Ini Penjelasan Kemenag - prambanan - www.indopos.co.id

Kegiatan umat Hindu di Candi Prambanan. Foto: Kemenag for INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Hindu tengah menyiapkan regulasi untuk memfasilitasi umat Hindu dalam mengurus pemberitahuan kegiatan di Candi Prambanan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Dirjen Bimas Hindu, Kementerian Agama (Kemenag) I Nengah Duija dalam keterangan, Rabu (11/1/2023). Ia menuturkan, proses birokrasi dalam mengurus pemberitahuan kegiatan keagamaan di Candi Prambanan dibuat singkat dan sederhana.

“Kami buat proses singkat dan sederhana, agar umat Hindu tidak kebingungan dalam mengurus pemberitahuan kegiatan keagamaan di Candi Prambanan,” ujarnya.

Menurut dia, ada 14 kegiatan keagamaan Hindu yang ditetapkan dapat dilaksanakan di Candi Prambanan selama tahun 2022 hingga 2026. Ke-14 kegiatan keagamaan tersebut di antaranya: Hari Suci Sivaratri, Hari Suci Nyepi Nasional.

Lalu, Abhiseka Sivagraha, Hari Suci Galungan dan Kuningan, Hari Suci Saraswati, Banyu Pinaruh, dan Pagerwesi, Persembahyangan Hari Suci Purnama dan Tilem, Puja Tri Sandhya, Yoga Sadhana.

Dan, Dharma Yatra atau Tirtha Yatra, Pendidikan dan Pelatihan Pandita dan Pinandita, Pendidikan dan Pelatihan Srati dan Pelaksana Yadnya, Pengkajian tentang Aspek Arsitektur, Nilai Religi, Budaya Sosial, dan Ekonomi Hindu.

Kemudian, Sadhana Camp/ Jambore Anak-Anak Pasraman dan Pemuda Pemudi Hindu, dan Seminar/ Konferensi/ Sabha Hindu Nasional dan Internasional. “Kami mengundang umat Hindu dari berbagai daerah bahkan dunia untuk beribadah ke Candi Prambanan, apalagi beribadah yang dilakukan di bawah lima orang bisa langsung ke lokasi tanpa perlu mengurus pemberitahuan,” terangnya.

Sebelumnya, umat Hindu telah mengantongi Pedoman Pemanfaatan Candi Prambanan dan Nota Kesepakatan Pemanfaatan Candi Prambanan yang ditandatangani empat menteri dan dua gubernur.

Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Badan usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hamengku Buwono X, dan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo pada 2022 kemarin. (nas)

Exit mobile version